KRAKSAAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo berhasil menangkap tiga tersangka pencuri motor.
Ketiganya telah melakukan aksinya di 18 lokasi berbeda di wilayah Probolinggo dan Lumajang.
Mereka adalah Fendik 22, Supriyadi 28, dan Sugiono 32. Fendik dan Supriyadi berasal dari Desa Andungbiru, Kecamatan Tiris. Sedangkan Sugiono merupakan warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan sejak beberapa bulan yang lalu. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku telah beraksi di 5 lokasi yang berbeda.
Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Paiton, Kraksaan, dan Leces. Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata jumlah lokasi yang menjadi sasaran mereka bertambah menjadi 18. Meski begitu, 18 lokasi itu masih harus diverifikasi lagi, karena banyak korban yang belum membuat laporan.
“Kami sudah memiliki beberapa video CCTV, namun belum ada laporan dari korban,” ujarnya,
Putra menambahkan, cara kerja para pelaku adalah dengan mendekati motor yang diparkir di luar atau di dalam rumah. Lalu mereka langsung membuka kunci motor dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kami masih mengejar satu orang DPO yang merupakan anggota kelompok mereka, selain sebagai pelaku, dia juga yang bertugas menjual motor hasil curian mereka,” katanya.
Polres Probolinggo juga menghancurkan ribuan pil koplo dan miras yang menjadi barang bukti kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba, Satsamapta, dan Satlantas selama tahun 2023. Jumlah tersebut di terima dari unit satuan yang ada polres Probolinggo.
Melalui Satresnarkoba, ada 69 kasus narkotika dengan 79 orang tersangka yang diamankan bersama 77,37 gram sabu dan 68.562 obat keras berbahaya. Kemudian Satsamapta, ada 18 kasus tipiring dengan 18 orang tersangka yang disita 3.190 botol miras. Dari Satlantas, ada 20 kasus dengan 21 knalpot brong, 12 pasang velg, dan dua motor yang tidak sesuai spesifikasi. Semua barang bukti itu dimusnahkan di halaman Mapolres Probolinggo pada hari Jum’at (29/12).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menyatakan, pemusnahan barang bukti itu menunjukkan komitmen polisi untuk melindungi generasi muda dari bahaya barang-barang haram itu. Kepolisian akan terus berusaha memberantas narkotika, miras, dan obat keras berbahaya.
“Kami bertekad untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Wisnu juga menjelaskan bahwa saat itu polisi menyita sabu seberat 77,37 gram, trihexyphenidyl sebanyak 18.675 butir, dan dextro sebanyak 49.887 butir. “Kami juga menghancurkan 3.433 botol miras yang menjadi barang bukti kasus sepanjang tahun 2023,” tambahnya. (mu/fun)
Editor : Ronald Fernando