Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Kunjung Ketangkap, Dua Buron Kasus Redistribusi Lahan Tambaksari, Bisa Disidang In Absentia

Iwan Andrik • Selasa, 26 Desember 2023 | 19:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Dua buron kasus redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, tak kunjung ketemu. Wacana untuk menyidangkan keduanya secara in absentia pun muncul.

Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Ketika keduanya diamankan, tinggal menjalani hukuman.

Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Pachlewi mengungkapkan, perburuan terhadap SFK dan MH, buron kasus redistribusi lahan Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, masih terus dilakukan.

Tim kejaksaan memang sempat mendatangi rumah keduanya di Jawa Tengah. Namun, kenyataannya, keduanya “menghilang” “Hingga saat ini, kami masih berusaha untuk menemukan keberadaan kedua buron tersebut,” kata Reza.

Menurut Reza, tak kunjung ditemukan kedua buron tersebut, memang memunculkan wacana untuk menyidangkan secara in absentia. Namun, persidangan tanpa kehadiran terdakwa itu masih belum bisa dilakukan.

Pihaknya masih perlu untuk meminta petunjuk pusat. “Kami masih perlu untuk meminta petunjuk dari pimpinan,” bebernya.

Karena memang, secara proses hukum, keduanya bisa dengan cepat divonis. Sehingga, ketika ditangkap, langsung menjalani hukuman. Namun, perlu dipertimbangkan pula, rasa keadilan untuk keduanya.

Tanpa kehadiran terdakwa, artinya terdakwa tak bisa memberikan keterangan termasuk pembelaannya. “Karena itulah, in absentia tersebut belum bisa kami lakukan karena masih belum mendapat petunjuk dari pimpinan untuk menjalankannya,” timpal dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungli redistribusi lahan Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, bermula dari aduan kalangan aktivis.

Mereka mendatangi Kejari Kabupaten Pasuruan untuk melaporkan dugaan pungutan liar dari program pemerintah pusat tersebut.

Redistribusi tanah itu sendiri, merupakan program yang menjadi niat baik pemerintah. Yakni, dengan adanya peralihan tanah milik negara menjadi milik warga.

Pada 28 Desember 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat ke 252 warga Desa Tambaksari atas tanah perkebunan bekas Belanda.

Tanah itu sudah hampir 100 tahun lebih tidak memiliki kejelasan. Akhirnya kini resmi menjadi milik masyarakat secara legal. Pelegalan itu dilakukan melalui program Redistribusi yakni penyelesaian reforma agraria.

Hanya saja, muncul kecurigaan program tersebut sarat masalah. Karena dalam proses pensertifikatan tanah tersebut, terdapat pungutan liar yang dibebankan kepada penerima.

Bahkan, ada dugaan mafia tanah yang terlibat dalam kasus tersebut. Para penerima itu, harus membayar ratusan ribu hingga puluhan juta.

Padahal, harusnya, gratis. Kasus tersebut didalami. Hingga akhirnya, Kades Tambaksari Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli redistribusi lahan sejak Kamis (8/6).

Bukan hanya itu, pihak kejaksaan juga menahan dugaan mafia tanah lainnya, Suwaji, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Malang karena diduga terlibat.

Saat ini, ketiganya dikurung di Rutan Bangil. Ketiganya juga telah menjalani sidang putusan. PN Tipikor menganggap, ketiganya bersalah.

Namun, putusan itu bukanlah akhir dari drama. Karena ternyata, ada dua orang lain yang diduga terlibat. Sekarang, keduanya ditetapkan sebagai buronan lantaran tak kunjung diamankan. (one/mie)

Editor : Jawanto Arifin
#redistribusi lahan #sidang