Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mafia BBM Pasuruan Hanya Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Muhamad Busthomi • Selasa, 5 Desember 2023 | 19:55 WIB
LEBIH RINGAN: Sidang vonis kasus penjualan BBM solas subsidi di PN Pasuruan, Senin (4/12), memutus tiga terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan. Lebih ringan dari tuntuan JPU Kejari Pasuruan.
LEBIH RINGAN: Sidang vonis kasus penjualan BBM solas subsidi di PN Pasuruan, Senin (4/12), memutus tiga terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan. Lebih ringan dari tuntuan JPU Kejari Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo - Kasus penjualan BBM solar subsidi di Pasuruan berakhir antiklimaks.

Hakim memberikan vonis untuk para terdakwa dengan hukuman pidana yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan dibacakan dalam sidang di PN Pasuruan, Senin (4/12).

Sidang sendiri sempat ditunda sepekan lantaran majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Setelah membuka kembali sidang, Ketua Majelis Hakim Yuniar Yudha Himawan mengatakan, bahwa putusan sedianya sudah disiapkan.

Hanya saja dibacakan secara ringkas. Sebab, putusan setebal 124 halaman itu ternyata belum di-print.

JPU Feby Rudy Purwanto maupun penasihat hukum terdakwa Rahmat Sahlan Sugiarto tak keberatan jika putusan hanya dibacakan poin-poinnya saja.

Sementara tiga terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui Lapas IIB Pasuruan secara virual. Antara lain, Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

Hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Abdul Wachid bersama-sama dengan terdakwa II, Bahtiar Febrian Pratama dan terdakwa III, Sutrisno dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” ungkap Yudha.

Hukuman penjara tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan terhitung sejak 7 Juli 2023. Para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

Hakim juga menyatakan hasil lelang barang bukti berupa BBM solar senilai Rp 772 juta dan Rp 379 juta dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Sedangkan barang bukti lain dirampas untuk negara. Seperti dua unit truk, selembar STNK, lima unit tangki duduk kapasitas 32 kiloliter, dan dua mesin pompa.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Diketahui, JPU Kejari Kota Pasuruan meminta majelis hakim PN Pasuruan menghukum para terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 10 bulan dikurangi masa tahanan.

Saat itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara.

Meski menjatuhkan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa.

Antara lain, adanya mafia BBM seperti Abdul Wachid cs mengakibatkan pengguna BBM subsidi tidak mendapatkan kuota subsidi sebagaimana mestinya.

Di samping itu, juga bertentangan dengan program pemerintah dalam mengimplementasikan subsidi BBM yang tepat sasaran. Serta, meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain sikap para terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Para terdakwa juga mengakui dan menyesali segala perbuatannya. Serta, belum pernah dihukum sebelumnya.

Mendengar putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa Rahmat Sahlan Sugiarto mengaku akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum banding.

”Kami hormati putusan hakim. Tetapi, secara pribadi saya merasa terlalu berat. Selanjutnya kami diskusikan dengan klien,” bebernya.

Diketahui, tuntutan pidana bagi para mafia BBM di Kota Pasuruan jauh dari ancaman hukuman maksimal.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan meminta majelis hakim PN Pasuruan menghukum para terdakwa. (tom/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#sidang #mafia bbm pasuruan #mafia bbm