PROBOLINGGO, Radar Bromo - Berlagak menyewa mobil rental, seorang perempuan warga Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, BSK, 51, malah menggelapkan mobil yang disewanya. Bukan hanya satu mobil, namun sudah empat mobil rental digelapkan.
Korbannya lantas melapor ke Polres Probolinggo Kota (Polresta). Petugas pun bergerak cepat dan menangkap tersangka BSK.
Bahkan, petugas juga mengamankan enam tersangka lain yang diduga merupakan komplotan BSK.
Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, para tersangka merupakan sindikat penggelapan mobil rental. Mereka selama ini beraksi di wilayah hukum Polresta.
Sindikat itu berhasil dibongkar setelah korbannya melapor. Dia HA, 28, warga Kedopok, Kota Probolinggo. Dalam laporannya HA menjelaskan, pada 02 Oktober 2023, BSK datang ke tempatnya di Kedopok untuk menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari. Tarifnya Rp 1,8 juta.
“Lalu pada 11 Oktober 2023, BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari. Dia juga menyewa tiga mobil lainnya di rental milik HA. Yaitu, Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Daihatsu All New Xenia,” terang Iptu Zainullah saat mendampingi kapolres.
Namun bukannya dipakai. BSK lantas menggadaikan empat mobil itu pada tersangka BDH, 39, dan istrinya SN, 23, warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo untuk digadaikan lagi. Mereka sepakat, BSK akan mendapat bunga 10 persen per bulan dari hasil gadai itu.
“Dari pasangan suami istri ini, petugas berhasil mengembangkan kasus ini. lalu menangkap empat tersangka lagi yang memiliki peran berbeda-beda,” lanjutnya.
Adapun pasutri BDH dan SN kemudian menggadaikan lagi mobil Brio pada tersangka WS, 36, warga Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Mobil itu digadaikan melalui perantara tersangka SA, 27, warga Kraksaan.
Sedangkan mobil Avanza, Yaris dan All New Xenia, digadaikan oleh pasutri BDH dan SN ke tersangka MH, 23, warga Kraksaan. MH kemudian menitipkan tiga mobil itu ke tersangka DE, 31, warga Kraksaan juga.
“Jadi ada tujuh tersangka yang kami amankan dalam rangkaian tindak pidana penggelapan mobil ini. Ketujuh tersangka tersebut yaitu BSK, BDH, SN, MH, DE, WS dan SA. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per unit,” jelasnya.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, petugas juga mengamankan empat mobil yang digelapkan.
Yaitu, Honda Brio tahun 2015, Avanza tahun 2007, Yaris 1.5 2008 dan All New Xenia 1.3 X M/T tahun 2023.
“Selain keempat mobil tersebut, kami juga mengamankan surat-surat kendaraan, invoice persewaan mobil dan beberapa dokumen lainnya,” tuturnya.
Menurut Iptu Zainullah, tersangka BSK dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lalu tersangka BDH dan SN dikenakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sedangkan tersangka MH, DE, WS dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mas/hn)
Editor : Jawanto Arifin