Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sepuluh Bulan Kejari Kab Probolinggo Hentikan Empat Perkara dengan Restorative Justice

Achmad Arianto • Jumat, 24 November 2023 | 17:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menghentikan penuntutan 4 perkara yang ditangani. Seluruh perkara tersebut diselesaikan dengan menggunakan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, tidak semua perkara yang diterima Kejaksaan bisa lanjut sampai tahap persidangan. Beberapa kasus tertentu bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif sehingga proses penuntutannya dapat dihentikan.

“Ada perkara yang memang kami upayakan dapat diselesaikan secara mediasi. Sebab memang perkaranya sepele. Nilai keadilan dan kemanusiaan kami utamakan,” katanya.

Selama sepuluh bulan lebih, tercatat 4 perkara diselesaikan menggunakan keadilan restoratif (restorative justice). Keempatnya dari beragam kasus. Meliputi kasus penganiayaan pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dilakukan oleh tersangka Yono, 40, warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan. Selanjutnya perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dilakukan dengan tersangka Rifa'i, 51, warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk.

Kemudian tersangka Imam Syafii, 30, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih. Dua pelanggaran yang telah dilakukan pertama pasal 311 ayat (3) dan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Pencemaran nama baik pasal 310 ayat 1 KUHP dengan tersangka Babun, 38, warga Dusun Kasur, Desa Klampokan, Kecamatan Besuk.

Perkara tersebut diselesaikan dengan upaya keadilan restoratif setelah memenuhi beberapa syarat. Mulai dari tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tersangka, korban, keluarga korban dan tokoh masyarakat sepakat untuk menyelesaikan masalah cara kekeluargaan; korban menerima permintaan maaf tersangka tanpa syarat, sehingga antara korban dan tersangka telah ada perdamaian; tersangka sangat menyesali perbuatannya.

“Selain itu tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dan masyarakat sekitar mendukung penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Maka penuntutan akan kami hentikan,” pungkasnya. (ar/fun)

Editor : Ronald Fernando
#kejari kabupaten probolinggo #restorative justice