TONGAS, Radar Bromo - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Iklas Subagiyo, 34, terus bergulir. Warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ini enggan berdamai.
Ia berharap terlapor, tetangganya yang berinisial An, 40, tetap diproses secara hukum.
“Saya ingin kasus ini tetap berlanjut hingga terlapor dapat dipidana. Saya tidak ingin kasus ini berakhir damai. Ini agar terlapor mendapat efek jera,” ujar pelapor kepada Jawa Pos Radar Bromo, Senin (13/11).
Pelapor mengatakan, melaporkan An ke Polsek Tongas, Kamis (26/10). Sebelumnya, pelapor berseteru dengan An. Diawali blayeran motor dari pelapor. Namun, An ternyata emosi dan main tangan.
“Hidung saya ditonjok. Dahi saya juga sobek akibat tergores akik yang digunakan terlapor. Alhasil saya harus dijahit dengan empat jahitan,” kata pelapor. Tak terima, Iklas melaporkan kasus ini ke Polsek Tongas. Ia juga divisum.
Kanit Reskrim Polsek Tongas Aiptu Krisdiana Susanto memastikan akan terus mendalami kasus ini. Ia juga mengaku telah mengantongi hasil visum pelapor.
“Hari ini (13/11), hasil visum baru saja keluar. Dari hasil visum itu nantinya akan diketahui luka-luka yang dialami pelapor. Selanjutnya akan menjadi dasar kami untuk lakukan penyidikan,” katanya. (mg/rud)
Editor : Jawanto Arifin