BANGIL, Radar Bromo - Ulah dua buruh sebuah pabrik rokok di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, keterlaluan. Bukannya bekerja dengan baik, mereka malah kompak menggarong produk perusahaan.
Dua karyawan itu menggondol dua kardus rokok berisi lebih dari 1.400 pak. Tak ayal, mereka pun harus berurusan dengan kepolisian. Pihak perusahaan melaporkan mereka ke penegak hukum.
Mereka adalah Ferdian Agus Prasetyo, 23, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Moh. Farid, 23, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari. Mereka buruh pabrik rokok milik H. Rokhmawan. Ada juga rekan keduanya. Yakni, Moh. Sudianto, 32, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti menjelaskan, pencurian ini dilakukan pada Sabtu (4/11), sekitar pukul 09.00. saat itu, tersangka Ferdian datang ke pabrik membawa mobil boks L300. Kemudian masuk ke gudang tempat penyimpanan rokok.
Ferdian yang berperan sebagai kernet memasukkan dua kardus rokok ke mobil boks yang dibawa. Kemudian, memarkirnya di garasi pabrik sambil menunggu Moh. Farid yang akan menyopiri pikapnya.
“Sopir mobil boks, MF (Moh. Fardi) sempat menerima panggilan untuk datang ke pabrik di Bulusari, Kecamatan Gempol, oleh staf pabrik. Ia diminta datang untuk mengambil uang gaji karyawan borongan di pabrik Suwayuwo,” jelas Sunarti.
Keduanya pun berangkat ke Gempol. Dari pabrik di Bulusari itulah mereka balik ke Suwayuwo. Di tengah perjalanan, Ferdian meminta Farid mengantarkannya ke rumah temannya, Sudianto, di desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
Sesampai di rumah Sudianto, mereka menurunkan dua kardus rokok yang sebelumnya diambil di gudang. Aksi para pelaku tercium setelah pihak perusahaan mengeceknya. Adanya barang yang hilang di perusahaan.
Setelah dicek CCTV, aksi mereka terbongkar. Rabu (8/11), mereka dilaporkan ke kepolisian. Kamis (9/11), para tersangka dibekuk. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (one/rud)
Editor : Ronald Fernando