KRAKSAAN, Radar Bromo- Kasus yang menyandung Wahyudi Sofyan Eks Pj Kades Ranuwurung terungkap stelah kepolisian menyelidiki. Namun sebelum ditetapkan tersangka, dia sempat diminta untuk mengembalikan uang. Tapi Wahyudi ingkar.
Sebelumnya Wahyudi sepakat akan mengembalikan uang yang diduga digelapkan tersebut. Kesepakatan dibuat bersama sejumlah pihak, di antaranya Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Pemdes Ranuwurung.
Namun, sampai batas akhir pengembalian pada akhir Juli tak kunjung mengembalikan uang dimaksud.
Dari sinilah polisi melakukan penyelidikan. Begitu menerima laporan, penyelidikan dimulai. Sebanyak 152 keluarga penerima manfaat (KPM) diperiksa sebagai saksi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan ratusan juga. Ini berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.03.03/LHP/PW13/5/2022, tanggal 3 November 2022 Ttntang Laporan Hasil Pemberian Keterangan Ahli kepada Penyidik Kepolisian Resor Probolinggo. Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.136.800.000.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sementara menurut pasal 3 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
"Berkas-berkas dari penyidik Polres Probolinggo sudah kami teliti dan lengkap. Saat ini sudah masuk tahap kedua. Kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kraksaan," pungkas Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.
Kini Wahyudi sudah dititipkan di Rutan Kraksaan. Dia akan berada di sana hingga kasusnya disidangkan. (ar/fun)
Editor : Ronald Fernando