BANGIL, Radar Bromo - Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan berencana untuk mengecek kejiwaan Khoiri atau Satir, 53.
Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan, apakah tersangka pembunuhan menantu yang tengah hamil itu alami gangguan kejiwaan atau tidak.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni. Menurut Doni, sampai kemarin pemberkasan perkara yang melilit Khori masih dilakukan.
Pihak kepolisian tengah merencanakan untuk melakukan rekonstruksi atas pembunuhan yang menimpa Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah, 23, menantu tersangka. Hal ini untuk memastikan rangkaian aksi pembunuhan itu terjadi.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi, untuk kelengkapan berkas. Kami akan lakukan rekonstruksi, untuk memperjelas gambaran aksi pembunuhan itu terjadi,” jelas Doni.
Kapan rekonstruksi dilakukan? “Mungkin, baru pekan depan rekonstruksi bisa dilakukan," jawab perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
Selain rekonstruksi, polisi juga akan melakukan pengecekan kesehatan kejiwaan tersangka.
Saat ini, pengajuan sudah dilakukan. Tinggal menunggu jadwal untuk pemeriksaan kejiwaannya.
Langkah pemeriksaan itu penting. Untuk memastikan tidak ada gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.
"Kami sudah ajukan pemeriksaan di RSJ di Lawang, Malang. Tinggal menunggu jadwal untuk pemeriksaannya," timpal dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda yang tengah hamil dibunuh.
Pembunuhnya tak lain adalah mertuanya sendiri. Ia dibunuh saat suaminya, Sueb, sedang interview kerja.
Kondisi rumah dalam keadaan sepi. Hanya ada korban dan tersangka, Selasa itu (31/10). Korban menjadi sasaran pembunuhan, seusai dari kamar mandi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku, tergoda usai melihat menantunya selesai mandi. Niat jahat pun muncul.
Saat hendak menggauli menantunya sendiri, sang menantu melawan.
Hal itu membuat tersangka naik darah. Ia lantas mengambil pisau di dapur lalu menghabisi korban.
Saat kasusnya rilis, polisi menyebutkan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancamannya bisa 15 tahun penjara. (one/mie)
Rencana Lanjutan Penyidikan Pembunuhan Menantu Hamil
-Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi-saksi
-Rekonstruksi bakal dilakukan pekan depan
-Polisi telah mengajukan surat pemeriksaan kejiwaan tersangka ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang