BANGIL, Radar Bromo- Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasuruan masih tinggi. Hanya dalam waktu sebulan, puluhan kasus berhasil diungkap Polres Pasuruan.
Total ada 26 kasus yang diungkap polisi dalam sebulan terakhir. Tingginya kasus itu pun membuat tak sedikit terduga tersangka yang dijebloskan ke penjara. Total mencapai 35 tersangka.
"Tak hanya laki-laki. Dari 35 tersangka itu, satu di antaranya merupakan perempuan," kata Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz saat didampingi Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo.
Dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba itu, pihak kepolisian berhasil menyita setidaknya 98,27 gram sabu-sabu. Serta, 2.312 butir pil koplo dan juga ekstasi.
Semua barang terlarang itu, diamankan untuk dijadikan barang bukti. Banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba, tak lepas dari keuntungannya yang menggiurkan.
Serta, candu yang membuat penggunanya nekat menjadi kurir hingga pengedar. "Rata-rata, mereka yang diamankan memang merupakan pengedar," timpalnya.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta, Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, penjara maksimal seumur hidup. (one/mie)
Editor : Ronald Fernando