Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga PSK Pasar Baru Ngopak dan Penjual Miras di Ngopak Didenda Segini

Iwan Andrik • Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:10 WIB

 

SIDANG: Suasana sidang tipiring tiga PSK dan penjual miras di Mako Satpol PP. (Satpol PP for Radar Bromo)
SIDANG: Suasana sidang tipiring tiga PSK dan penjual miras di Mako Satpol PP. (Satpol PP for Radar Bromo)

 

BANGIL, Radar Bromo- Tiga kupu-kupu malam yang beroperasi di wilayah Pasar Baru Ngopak, terjaring razia. Mereka pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Pol PP Kabupaten Pasuruan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, razia PSK itu dilangsungkan Selasa malam (24/10). Beberapa titik disusuri petugas untuk memburu perempuan pemuas syahwat itu.

Termasuk di wilayah Pasar Baru Ngopak. Hasilnya, tiga perempuan yang diduga kupu-kupu malam, dijaring petugas. "Mereka kami amankan saat menunggu lelaki hidung belang," kata Nurul.

Mereka yang diamankan itu adalah AS, SA, dan SI. Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Pol PP untuk pemeriksaan. Serta menjalani sidang tipiring.

Sidang tipiring itu berlangsung Rabu sore (25/10). Oleh majelis hakim PN Bangil, Indra Cahyadi, mereka dianggap bersalah melanggar Pasal 14 huruf Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran.

Mereka pun dikenai denda Rp 500 ribu. Namun, bila tak membayar, maka akan dikurung selama 7 hari penjara.

Selain menyidangkan PSK, dalam kesempatan yang sama, dua orang pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan juga disidangkan.

"Ada dua orang yang kami sidangkan karena melakukan pelanggaran tentang miras. Mereka terjaring razia 17 Oktober 2023 lalu," sampainya.

Mereka yang disidang itu, adalah NA dan NS, warga Ngopak. Mereka diharuskan membayar Rp 2,5 juta sebagai hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim. Bila tidak, mereka harus menjalani hukuman selama 14 hari. (one/mie)

Editor : Ronald Fernando
#pasar baru ngopak #PSK Pasuruan