PASURUAN, Radar Bromo–Praktik lancung kembali mencatut profesi wartawan. Kali ini terjadi dalam kasus mafia BBM yang diungkap Bareskrim Mabes Polri. Sidang lanjutan kasus itu semakin menguatkan bisnis gelap yang dilakukan terdakwa Abdul Wachid cs dalam PT Mitra Central Niaga (MCN).
Bahkan, terkuak adanya ’uang pengamanan’ yang dikucurkan ke sejumlah oknum wartawan dan pegiat LSM. Nilainya tak tanggung-tanggung. Terdakwa sedikitnya harus menyisihkan sekitar Rp 500 juta dalam sebulan untuk mereka.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan Yuniar Yudha Himawan yang memimping sidang itu pun memberikan atensi pada pengakuan itu. Ia bahkan menyarankan agar JPU bisa mendalami kasus itu. Terutama berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus dugaan penimbunan solar.
Adanya jatah uang ini diungkap M. Abdillah, pegawai di PT MCN saat memberikan kesaksian di PN Pasuruan, Rabu (4/10). Abdillah mengatakan, dirinya kerap diperintah Abdul Wachid untuk ’membereskan’ sejumlah oknum yang mengaku pegiat LSM dan wartawan.
Biasanya mereka datang sekali hingga dua kali dalam sebulan. Dengan begitu, tugas Abdillah tidak hanya bertanggung jawab mengurus administrasi perusahaan saja. Melainkan juga membagi ’jatah uang’ agar bisnis gelap perusahaan itu tak terusik.
”Ada yang ke kantor, datang marah-marah. Ada juga yang melalui telepon. Saya mendapat tugas dari pimpinan untuk menemui mereka,” ungkap Abdillah.
Jumlah oknum yang mengatasnamakan pegiat LSM dan wartawan juga tak sedikit. Menurut Abdillah, dalam catatannya hampir 300 orang yang setiap bulannya mendapat jatah. Abdillah mengaku diberi uang bulanan oleh terdakwa Abdul Wachid sekitar Rp 500 juta.
Merespons itu, terdakwa Abdul Wachid sempat merevisi kesaksian Abdillah. Menurutnya, nominal uang yang dibagikan ke oknum LSM dan wartawan tidak sampai Rp 500 juta.
”Izin yang mulia, uang yang dikeluarkan tidak sampai nominal yang disebutkan oleh saksi. Per bulan hanya Rp 400 juta,” bebernya.
Yang pasti, masing-masing oknum menerima besaran uang yang berbeda. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta. Dalam fakta persidangan juga disebutkan 10 nama penerima jatah tersebut (lihat grafis).
”Saya masih menyimpan data oknum wartawan dan LSM beserta fotonya yang menerima uang jatah setiap bulannya,” terangnya.
Data mengenai aliran jatah uang itu diduga tersimpan dalam komputer perusahaan yang disita penyidik. Sayangnya, komputer itu tak jelas jeluntrungannya. Bahkan, tak masuk dalam daftar barang bukti yang dilimpahkan ke JPU.
”Sebenarnya itu kuncinya kalau mau membongkar semua. Jadi jelas pihak-pihak yang mungkin menerima aliran dana selain oknum wartawan dan LSM,” kata Rahmat Sahlan Sugiarto, penasihat hukum terdakwa.
Di luar sidang, JPU Kejari Kota Pasuruan Feby Rudi Purwanto mengaku perlu melakukan proses penyidikan. Juga pendalaman terlebih dahulu terhadap kasus dugaan suap tersebut.
”Kalau terkait itu, harus lewat pembuktian-pembuktian dulu, siapa yang menerima sampai kapan menerimanya,” ujar Feby.
Terungkapnya uang pengamanan dalam kasus mafia BBM itu juga direspons Lujeng Sudarto, direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA). Mengalirnya uang pengamanan ke sejumlah oknum wartawan dan pegiat LSM dinilainya membuka fakta bahwa bisnis gelap Abdul Wachid cs sebenarnya sudah banyak diketahui.
”Sehingga, tidak masuk akal kalau aparat polres dan polda tidak tahu. Sementara keterangan saksi menyebut ada pihak-pihak yang menerima jatah preman per bulan,” ungkapnya.
Bukan tidak mungkin, uang pengamanan itu juga disediakan untuk aparat penegak hukum lokal. Sehingga, bisnis gelap itu bisa leluasa berjalan dalam waktu yang cukup lama. Yaitu, baru terungkap setelah tujuh tahun beroperasi. Karena itu, Lujeng berharap persidangan bisa mengejar aliran-aliran dana dari bisnis tersebut.
”Jika jaksa bisa menemukan bukti aliran dana untuk LSM dan wartawan, maka sangat mungkin untuk mengusut aliran dana untuk pihak-pihak lain. Itu harus dibongkar juga agar tidak ada kesan pengaburan fakta dan diskriminasi dalam kasus ini,” tuturnya. (tom/hn)
Oknum Wartawan Penerima Jatah Preman
- H Rp 500 ribu
- I Rp 2 juta
- R Rp 3 juta
- H Rp 3 juta
- D Rp 500 ribu
- B Rp 500 ribu
- P Rp 750 ribu
- D Rp 500 ribu
- I Rp 6,75 juta
- H Rp 600 ribu
Editor : Muhammad Fahmi