PANGGUNGREJO, Radar Bromo–Sidang lanjutan kasus mafia BBM di Kota Pasuruan kembali berlangsung, Rabu (4/10). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi.
Salah satunya adalah Bandi Sudiantono yang kembali dihadirkan. Sebab, pekan lalu ia enggan memberi kesaksian untuk anaknya, Bahtiar Febrian Pratama yang duduk di kursi pesakitan.
Menurut JPU Feby Rudi Purwanto, kesaksian Bandi diperlukan untuk terdakwa Abdul Wachid dan Sutrisno. Dia, menurut Feby, boleh saja menolak jadi saksi untuk anaknya. ”Tetapi, untuk dua terdakwa lain, harus bersedia memberikan keterangan,” kata Feby.
Berbagai fakta pun terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi dalam sidang yang dipimpin Yuniar Yudha itu. Saksi Bandi Sudiantono mengaku dialah yang lebih dulu bekerja dalam lingkaran penimbunan solar bersubsidi itu. Sebelum digantikan oleh anaknya, Bahtiar Febrian Pratama. Ia melimpahkan pekerjaan terlarang itu kepada anaknya sekitar Maret 2023 setelah sakit-sakitan.
”Tugasnya sama, ngawasi sopir yang kerja cari minyak solar subsidi. Uangnya juga dari Abah Wachid. Bedanya, waktu saya kerja nggak pakai barcode,” bebernya.
Sedangkan mobilitas truk pengangkut solar bersubsidi itu dikendalikan oleh saksi M. Abdillah. Ia adalah pegawai administrasi di PT Mitra Central Niaga.
Tugas utamanya membuat surat jalan dan invoice penjualan solar untuk diberikan kepada dua sopir truk. Yakni, saksi Rudi Antoni dan Usman yang sudah diperiksa pekan lalu.
Semua data menyangkut administrasi dalam bisnis gelap PT MCN itu, menurut Abdilah, tersimpan dalam sebuah komputer yang disita oleh Bareskrim Polri. ”Dan selalu saya laporkan (uang yang dikeluarkan) ke Pak Wahid,” imbuhnya.
Adapun penasihat hukum terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto justru mencermati fakta sidang terkait data-data yang tersimpan di komputer. Meskipun saksi mengaku bahwa komputer itu telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri, namun justru tidak dimasukkan dalam laporan daftar barang bukti.
”Padahal komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk badang bukti,” ucapnya.
Sementara, dua saksi lainnya adalah tim dari Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan. Yaitu, Irwanto dan Surya. Menurut Surya, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan di SPBU Kejapanan, Gempol. ”Karena ada truk yang melakukan pengisiam BBM beberapa kali dalam sehari,” bebernya.
Sementara itu, Irwanto mengungkapkan bahwa terdakwa Abdul Wachid menjadikan PT MCN sekadar kedok dalam bisnis gelapnya. Perusahaan itu memang bergerak di bidang usaha transporter BBM. Tetapi, solar yang dijual ke industri didapat dengan cara ilegal. Yakni, menimbun BBM solar subsidi yang mestinya dikhususkan bagi masyarakat.
”Penjualannya ke industri atas nama PT MCN, keuntungannya besar karena dari subsidi dijual dengan harga nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga orang terdakwa. Yakni, terdakwa Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, Sutrisno selaku koordinator sopir.
Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tom/mie)
Editor : Ronald Fernando