KANIGARAN, Radar Bromo - Satu persatu pelaku penganiayaan siswa SMKN 2 Kota Probolinggo, Samsul Arifin, dibekuk polisi. Setelah mengamankan satu orang di akhir Juli, dua pelaku lainnya kemarin diamankan Polres Probolinggo Kota. Dari ketiga pelaku, terungkap aksi penganiayaan terjadi lantaran dari aksi blayer motor.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AR, 22 dan MR, 15. Keduanya warga Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Satu pelaku lagi berinisial IS, 23, warga Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
AR diamankan lebih dahulu di rumahnya pada akhir Juli lalu. Sementara dua pelaku ditangkap dalam pelariannya ke wilayah Lumajang. Kini, ketiganya sudah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota di Jalan dr Saleh, Kota Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 20.00, korban bersama temannya berangkat menggunakan 7 sepeda motor. Mereka berkumpul di gapura batas Kecamatan Wonoasih untuk melihat acara orkes di daerah Kelurahan Kebonsari Wetan.
Sekira pukul 22.45, orkes selesai, kemudian korban dan ketiga temannya berboncengan dengan satu motor pulang ke arah SMA 2 untuk mengantar salah satu temannya pulang. Di tengah perjalanan, ada tujuh pemuda menggunakan 6 sepeda motor dengan berboncengan dari arah selatan.
Mereka berpapasan dengan rombongan korban dan terjadi saling blayer di depan SMA 2 Negeri Kota Probolinggo. Sehingga, terjadi cekcok yang berlanjut ke aksi saling memukul antara mereka. Korban bersama temannya pun kabur ke arah utara.
“Saat korban kabur, para pelaku langsung melakukan pengejaran dan saat memasuki arah SMP 7 Kota Probolinggo, korban ditendang oleh AR sebanyak dua kali dan membuat korban dan temannya menabrak tiang listrik kemudian jatuh ke selokan," ungkapnya.
Pada saat korban masih di dalam selokan, ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan teman-temannya. Namun, keempat teman korban berhasil melarikan diri. Korban dipukuli hingga diinjak kepalanya. Usai memukuli korban bertubi-tubi, pelaku melarikan diri.
Teman korban kembali ke lokasi korban terjatuh. Dan melihat Samsul Arifin sudah tidak sadarkan diri. Mereka langsung membawa korban menuju RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasi Humas menambahkan, selain mengamankan 3 orang tersangka, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti. Di antaranya, 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam jok merah milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik pelaku, dan satu unit handphone milik korban, serta pakaian yang dikenakan korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kekerasan terhadap anak yang berakibat matinya anak, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)" terang Kasi Humas.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menambahkan, saat cekcok itu, kelompok pelaku berjumlah tujuh orang. Namun, empat orang tidak terbukti melakukan pemukulan. Mereka hanya melihat saat ketiga pelaku memukul korban.
"AR, MR, dan IS yang terbukti memukul dan menendang korban. Sementara keempat teman pelaku tidak melakukan pemukulan," terang Jamal.
Untuk diketahui, Samsul Arifin tewas usai dianiaya di Jalan Wali Kota Gatot pada Sabtu (15/7) malam, pukul 22.00. Korban saat itu mengantar kedua temannya pulang usai menonton orkes. Di tengah perjalanan, tiba-tiba saja ia dikejar oleh sekelompok orang. Para pelaku ini mengejar korban mulai dari depan SMAN 2 Probolinggo hingga Jalan Wali Kota Gatot. Motor korban ditendang dua kali.
Pada tendangan kedua di Jalan Wali Kota Gatot, motor korban jatuh. Para pelaku memukul dan menendang korban bertubi-tubi. Hingga akhirnya korban meninggal. Sementara, tiga teman korban yang dibonceng kabur karena ketakutan. (riz/fun)
Editor : Ronald Fernando