MAYANGAN, Radar Bromo - Setelah gagal diselesaikan dalam mediasi, gugatan polemik rusunawa Bestari masuk dalam persidangan formal. Selasa (15/8), sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Dalam gugatannya Buchori Muslim selaku perwakilan dari penggugat, menggugat enam orang. Yakni Wali Kota Probolinggo sebagai tergugat pertama; tergugat kedua mantan Wali Kota Buchori; dan tergugat ketiga mantan Sekda, Bandyk Sutrisno. Lalu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP); Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wali Kota digugat membayar ganti rugi Rp 2,2 miliar. Angka kerugian ini karena pihaknya tidak bisa menanam bawang selama kurun waktu 2008 sampai 2023 akibat digunakan untuk rusunawa. Setiap tahunnya, ia kehilangan Rp 150 juta.
Tergugat kedua digugat Rp 1,5 miliar; tergugat ketiga digugat Rp 500 juta. Alasannya, mereka memiliki keterkaitan sehingga penggugat dirugikan dalam rusunawa ini.
Tergugat keempat, PUPKP telah memberikan izin bagi warga Kota Probolinggo untuk menempati Rusunawa. Ia menggugat agar PUPKP segera meminta penghuni berkemas dan meninggalkan rusunawa.
Sementara BPKAD digugat karena telah menjadikan Rusunawa sebagai aset Pemkot Probolinggo. Pihaknya meminta agar BPKAD menghapus Rusunawa Bestari dari asset pemkot. Sementara BPN digugat agar mencabut kepemilikan lahan sebagai milik Pemkot.
Baca Juga: Mediasi Konflik Lahan Rusunawa Bestari Probolinggo Gagal, Siap Buka-bukaan di Sidang
"Tergugat telah melanggar secara hukum. Karena itu kami berharap PN Probolinggo mengabulkan gugatan kami," katanya.
Kuasa Hukum tergugat 2 dan tiga, Dany Setyawan menyebut, gugatan dari pihak penggugat tidak jelas dan masuk kompetensi absolut. Sehingga semestinya, kewenangan Pengadilan Agama (PA).
Dalam gugatannya, pada poin kedua, penggugat menyebut agar majelis hakim menetapkan penggugat pertama hingga keenam sebagai ahli waris. Ini semestinya penggugat mengajukan gugatan ini di PA.
"Lalu dia menyebut jika tergugat itu melanggar secara hukum. Hukum mana yang dilanggar tidak dijelaskan. Alasan gugatan 1,5 miliar juga tidak jelas," kata Dany.
Sementara Kabag Hukum Denny Bagus Irwanto menyebut, pihaknya menghormati gugatan yang disampaikan penggugat. Pihaknya akan menjawab gugatan ini dalam persidangan berikutnya secara online. "Nanti kami jawab," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik status kepemilikan lahan Rusunawa Bestari sampai ke ranah hukum. Senin (10/7), Pemkot Probolinggo digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Penggugat meminta Rusunawa Bestari dikosongkan dan pemkot membayar ganti rugi Rp 2,250 miliar.
Gugatan itu karena pemkot tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan lahan Rusunawa Bestari. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dengan pihak terkait dan penggugat, pemkot tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan lahan.
Gugatan perdata kepemilikan lahan Rusunawa Bestari Kota Probolinggo mulai disidang di PN Probolinggo Selasa (25/7). Gugatan ini mulanya diupayakan bisa diselesaikan lewat jalur mediasi. Namun mediasi berlangsung tiga kali dan tidak ada titik temu. (riz/fun)
Editor : Ronald Fernando