MAYANGAN, Radar Bromo - Tiga terdakwa penganiayaan Agus Wahyudi, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo diputus lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Selasa (15/8). Ketiga terdakwa dan JPU menerima putusan dari majelis hakim PN Probolinggo.
Pembacaan putusan disampaikan oleh hakim ketua, Yusti Cinianus Radjah. Wahyu dan Aldi Iryan diputus satu tahun 10 bulan. Vonis ini lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU, yang menuntut dua tahun tiga bulan. Sementara, La Andriyan Saputra diputus dua tahun dua bulan. Lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU.
Juru Bicara (Jubir) PN Probolinggo, Rifin Nurhakim menyebut pertimbangan putusan ini adalah ketiganya belum pernah dihukum, masih muda, dan aksi mereka ada pemicunya. Sebelum penganiayaan, sempat ada perkelahian yang dilakukan bersama-sama.
"Korban sempat memukul Sendy dan anak kecil. Sehingga memicu amarah warga. Perkara ini sudah inkracht," katanya.
Baca Juga: Korban Tawuran Mayangan Butuh Biaya Rp 100 Juta untuk Operasi
Kasi Pidum Kejari Kota Probolinggo, Dymas Adji Wibowo menuturkan pihaknya menerima pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim. Sebab memang pemukulan tidak dilakukan oleh ketiga terdakwa saja.
"Kami menghormati putusan hakim yang telah dibacakan. Jadi, kami menerima putusan tersebut," tutur Dymas.
Untuk diketahui, Agus Wahyudi, 23, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo nyaris tewas. Pemuda itu menjadi bulan-bulanan massa di Mayangan, Kota Probolinggo, Sabtu malam (8/4) silam.
Ia mengalami luka hancur di bagian wajah karena dihantam dengan batako berulang kali. Polisi menetapkan empat pelaku dalam peristiwa ini. Namun, satu pelaku masih buron.
Ketiganya didakwa dengan pasal yang sama, yakni pasal 170 ayat dua KUHP tentang pengeroyokan dan melakukan kekerasan bersama-sama. (riz/fun)