Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ketiga Terdakwa Penganiayaan Mayangan Akui Aniaya Korban

Fahrizal Firmani • Jumat, 4 Agustus 2023 | 15:20 WIB

 

MENGAKUL Tiga terdakwa saat disidangkan. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
MENGAKUL Tiga terdakwa saat disidangkan. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
 

MAYANGAN, Radar Bromo - Tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Agus Wahyudi, mengakui perbuatannya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, mereka mengaku nekat menganiaya korban karena kesal.

Para terdakwa kesal setelah adik dari salah satu terdakwa dipukul korban. Pengakuan ini mereka sampaikan dalam persidangan ketujuh, Rabu (2/8). Agendanya pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Yusti Cinianus Radjah, ketiga terdakwa dihadirkan langsung di PN Probolinggo. Mereka adalah Wahyu, Aldi Iryan, dan La Andriyan Saputra. Semuanya warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Juru Bicara PN Probolinggo Rifin Nurhakim mengatakan, kepada majelis hakim, ketiga terdakwa mengakui sudah menganiaya Agus. Mereka mengaku kesal karena korban tiba-tiba memukul Sandi di Simpang Lima Mayangan.

Bahkan, warga yang melerai juga ikut dipukul korban. Karenanya, ketiganya bersama satu teman mereka yang masih buron memukul Agus. Mereka menendang hingga memukul wajah korban menggunakan batako.

“Mereka mengakui perbuatannya yang sudah menganiaya Agus. Alasannya emosi. Sebab, sudah memukul Sandi. Sandi ini adik dari salah satu terdakwa, Wahyu,” ujar Rifin.

Kasi Pidum Kejari Kota Probolinggo Dymas Adji Wibowo mengatakan, banyak fakta terungkap dalam persidangan. Kenapa para terdakwa melakukan penganiayaan karena ada penyebabnya. Yaitu, Sandi dipukul. “Pekan depan insyaallah masuk tuntutan. Kami masih menyiapkan tuntutan untuk ketiga terdakwa,” ujarnya.

Diketahui, Agus Wahyudi, 23, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, nyaris tewas. Ia menjadi bulan-bulanan massa di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Sabtu (8/4) malam.

Wajah korban luka parah. Kasus ini pun ditangani Polres Probolinggo Kota. Hasilnya ada empat pelaku. Namun, baru tiga orang yang berhasil diamankan. Kini, mereka sedang diadili di PN Probolinggo.

Ketiganya didakwa dengan pasal yang sama. Yakni, Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dan Melakukan Kekerasan Bersama-sama. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (riz/rud)

GURU INSPIRATIF:  Kegiatan pelatihan dan Training of Trainers untuk para guru-guru di Kabupuaten Magelang.
GURU INSPIRATIF: Kegiatan pelatihan dan Training of Trainers untuk para guru-guru di Kabupuaten Magelang.
PEMBELAJARAN: Metode Pembelajaran khas Aflatoun berfokus pada siswa (student centered), berbasis proyek (project base learning) yang menyenangkan dan menantang.
PEMBELAJARAN: Metode Pembelajaran khas Aflatoun berfokus pada siswa (student centered), berbasis proyek (project base learning) yang menyenangkan dan menantang.
Editor : Ronald Fernando
#tawuran probolinggo #blayer motor