MAYANGAN, Radar Bromo - Tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Agus Wahyudi, mengakui perbuatannya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, mereka mengaku nekat menganiaya korban karena kesal.
Para terdakwa kesal setelah adik dari salah satu terdakwa dipukul korban. Pengakuan ini mereka sampaikan dalam persidangan ketujuh, Rabu (2/8). Agendanya pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Yusti Cinianus Radjah, ketiga terdakwa dihadirkan langsung di PN Probolinggo. Mereka adalah Wahyu, Aldi Iryan, dan La Andriyan Saputra. Semuanya warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Juru Bicara PN Probolinggo Rifin Nurhakim mengatakan, kepada majelis hakim, ketiga terdakwa mengakui sudah menganiaya Agus. Mereka mengaku kesal karena korban tiba-tiba memukul Sandi di Simpang Lima Mayangan.
Bahkan, warga yang melerai juga ikut dipukul korban. Karenanya, ketiganya bersama satu teman mereka yang masih buron memukul Agus. Mereka menendang hingga memukul wajah korban menggunakan batako.
“Mereka mengakui perbuatannya yang sudah menganiaya Agus. Alasannya emosi. Sebab, sudah memukul Sandi. Sandi ini adik dari salah satu terdakwa, Wahyu,” ujar Rifin.
Kasi Pidum Kejari Kota Probolinggo Dymas Adji Wibowo mengatakan, banyak fakta terungkap dalam persidangan. Kenapa para terdakwa melakukan penganiayaan karena ada penyebabnya. Yaitu, Sandi dipukul. “Pekan depan insyaallah masuk tuntutan. Kami masih menyiapkan tuntutan untuk ketiga terdakwa,” ujarnya.
Diketahui, Agus Wahyudi, 23, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, nyaris tewas. Ia menjadi bulan-bulanan massa di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Sabtu (8/4) malam.
Wajah korban luka parah. Kasus ini pun ditangani Polres Probolinggo Kota. Hasilnya ada empat pelaku. Namun, baru tiga orang yang berhasil diamankan. Kini, mereka sedang diadili di PN Probolinggo.
Ketiganya didakwa dengan pasal yang sama. Yakni, Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dan Melakukan Kekerasan Bersama-sama. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (riz/rud)