MAYANGAN, Radar Bromo- Sidang kasus penganiyaan dengan korban Agus Wahyudi, kembali bergulir. Senin (31/7), terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan. Saksi menyebut korban sempat memukul warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, berinisial S, 16.
Ada saksi yang dihadirkan. Di antaranya, Siti, 28; serta dua saksi berinisial S, 16 dan W, 16. Mereka menyebutkan, Agus datang bersama lima rekannya. Tiba-tiba menyeret S yang duduk di salah satu warung di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Mayangan ke arah Simpang Lima Mayangan.
Di sana, Agus memuki S. W sempat mencoba melerai. Namun, Agus tetap memukulnya. Bahkan, saksi sempat dihalangi oleh rekan Agus untuk melerai. Hingga kemudian ada warga yang kebetulan datang untuk melerai. Ternyata, orang ini juga dipukul.
“Kebetulan saya waktu itu menjaga warung di tempat S duduk. Hingga akhirnya warga setempat keluar dan terjadilah perkelahian. Lalu, saya pergi,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo Dymas Adji Wibowo mengatakan, S dan W menyatakan jika tiba-tiba Agus datang memukul S. Sedangkan, W sempat berupaya melerai. “Dari pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, kami ingin memastikan apakah yang dipukul oleh terdakwa adalah Agus. Dan, ketiga saksi membenarkan,” katanya.
Diketahui, Sabtu (8/4), Agus Wahyudi, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban penganiayaan di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kasus ini terus didalami kepolisian hingga menetapkan tiga orang tersangka.
Para tersangka semuanya warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Yakni, Wahyu, Aldi Iryan, dan La Andriyan Saputra. Kini, mereka mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dan Melakukan Kekerasan Bersama-sama. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (riz/rud)
Editor : Ronald Fernando