BANGIL, Radar Bromo - Suyuti dibuat kaget saat sejumlah petugas kepolisian menggerebeknya. Secara refleks, warga Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ini berbuat nekat.
Tidak hanya menyikut petugas yang hendak menangkap. Ia juga berupaya kabur. Sampai-sampai nyemplung ke sungai kering. Namun, upayanya itu gagal total.
Alih-alih lolos dari kejaran polisi. Pemuda 21 tahun tersebut juga alami luka di kening, usai nggelundung di sungai yang mengering. Ia pun dengan mudah dibekuk polisi.
Aksi penangkapan tersebut, berlangsung Senin (3/7). Suyuti disergap petugas di tepi jalan Pasuruan-Malang, Dusun Cobansari, Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, sekitar pukul 11.00.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengungkapkan, tersangka ditangkap anggota lantaran keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Ketika itu, ia hendak mengantar barang terlarang. Namun, rencana itu diketahui petugas yang kemudian datang untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu mendapati tersangka di tepi jalan, anggota menyergapnya,” terang Agus Purnomo.
Penggeledahan dilakukan. Petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 1,44 gram. Saat itulah, tersangka berulah.
Ia menyikut anggota kepolisian yang berupaya menangkapnya. Selanjutnya, ia berupaya kabur. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Hingga akhirnya, pelaku terperosok ke sungai kering yang membuatnya gelundung.
Tersangka pun mengalami luka. Ia yang tampak lunglai, dengan mudah ditangkap petugas. “Tersangka terjerembap ke sungai kering. Saat itulah, ia akhirnya ditangkap kembali oleh anggota,” jelas Agus.
Suyuti kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu. Serta handphone yang digunakannya untuk bertransaksi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui bukan hanya sekali melancarkan aksi mengedarkan narkoba. Ia sudah empat bulan terakhir menjadi pengedar.
Atas perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie)
Editor : Jawanto Arifin