PAJARAKAN, Radar Bromo - Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan remaja dan pemuda di Kabupaten Probolingggo masih mengkhawatirkan. Selama enam bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan barang bukti 54.186 butir pil okerbaya dari 11 pengedar.
Harganya yang tergolong murah membuat okerbaya dapat dibeli oleh semua kalangan. Termasuk remaja yang masih sekolah.
"Okerbaya ini harganya murah. Karena itu, pemberantasan harus dilakukan secara masif. Sehingga, peredarannya bisa ditekan dan memotong rantai penjualan yang menyasar anak sekolah,” terang Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi.
Saat operasi, menurutnya, pihaknya menemukan beberapa remaja yang mengonsumsi pil ini. Sementara pengendarnya juga terhitung masih muda.
Lalu, selama Januari sampai Juni, Satresnarkoba telah menangkap 11 tersangka pengedar pil okerbaya. Dari mereka, diamankan barang bukti 54.186 butir. Antara lain, 11.109 butir Trihexyphenidyl (Trex) dan 43.077 butir Dextromethorphan (Dex).
Para pengedar ini ditangkap setelah Polisi mendapat aduan atau laporan dari masyarakat. Operasi secara masif juga dilakukan Satresnarkoba hingga ke pelosok desa. Sebab, jangkauan pemasaran pil setan ini sudah meluas.
"Tersangka yang mengedarkan okerbaya diancam dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (ar/hn)
Editor : Jawanto Arifin