Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lima Terdakwa Eks Karyawan KBPR Kasus Kredit Fiktif Jadi Tahanan Kota

Ronald Fernando • Jumat, 23 Juni 2023 | 16:37 WIB
TAHANAN KOTA: PH dan lima terdakwa saat keluar Rutan Bangil lantaran mendapatkan penahanan kota. (Istimewa)
TAHANAN KOTA: PH dan lima terdakwa saat keluar Rutan Bangil lantaran mendapatkan penahanan kota. (Istimewa)
BANGIL, Radar Bromo-Lima eks karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna di Grati yang dulu bernama Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Kalimasada, kini tak lagi menjalani penahanan di Rutan Bangil. Mereka mendapatkan penangguhan penahanan.

Kelimanya kini menjalani penahanan kota. Lima terdakwa yang dimaksud adalah Iin Yudia Agustin Indira (bagian personalia dan umum), Juriyanto (account officer), Bambang Prihandoko (kepala bagian marketing), Heri Priyanto Setiadi (kepala operasional), dan Saiful Arifin (account officer).

Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Erwin Indra Prasetya menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan memang sempat diajukan. Pengajuan tersebut dilayangkan ke majelis hakim, dengan melihat kondisi kesehatan para terdakwa.

Menurut Erwin, kelimanya memang mengalami masalah kesehatan. “Ada yang menderita sakit jantung, diabetes, dan penyakit berbahaya lainnya,” ungkapnya.

Hal itulah yang menjadi dasar ia dan tim penasihat hukum, untuk mengajukan penangguhan tersebut. Apalagi, kelimanya kooperatif. Pengajuan penangguhan itu sendiri dilayangkan sejak beberapa hari yang lalu. Hingga akhirnya, pengajuan itu membuahkan hasil. “Alhamdulillah, kelimanya mendapatkan penangguhan dengan melaksanakan hukuman kota,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengakui, pengalihan penahanan Rutan ke penahanan kota memang diberikan kepada kelimanya. Pengalihan penahanan tersebut, dilangsungkan sejak Kamis (22/6).



 

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/25/05/2023/kasus-kredit-fiktif-lima-mantan-pegawai-bpr-persada-guna-disidang/

 

Hal itu dilakukan setelah pihak kejaksaan memperoleh perintah dari pengadilan. Agar kelimanya mendapatkan penangguhan penahanan. “Pascasidang keterangan saksi-saksi pada Rabu (21/6), kami mendapat surat dari PN Bangil. Agar mengalihkan penahanan kelima terdakwa dari ruang tahanan negara ke tahanan kota. Dan hari ini (Kamis, Red) kami menjalankan perintah pengadilan tersebut,” jelasnya.

Diketahui, lima eks pegawai BPR Persada Guna, Kecamatan Grati, yang sebelumnya bernama KBPR Kalimasada ditahan. Penahanan itu dilakukan atas dugaan penyaluran kredit fiktif.

Selain lima terdakwa, sebenarnya ada satu terduga pelaku lainnya. Yakni Ishak, yang juga merupakan pegawai BPR setempat. Namun, yang bersangkutan mengalami sakit parah, yang membuatnya tak bisa masuk “gerbong” kelima terdakwa.

Kasus dugaan kredit fiktif ini bermula dari kegiatan pinjaman atau kredit yang ditengarai fiktif oleh 19 orang nasabah, tahun 2015 silam. Belasan orang tersebut “dicatut” untuk melakukan kredit ke BPR Persada Guna di Grati.

 

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/01/06/2023/lima-terdakwa-kredit-fiktif-eks-karyawan-bpr-sebut-dakwaan-prematur/

 

Total besaran kredit yang digulirkan mencapai Rp 672.450.000,-. Hingga pada 2019. Kredit tersebut disebut-sebut pihak koperasi telah mengalami pembengkakan. Pembengkakan itu terjadi imbas beban bunga dan denda, seiring tak terbayarnya pinjaman itu.

Selama empat tahun tersebut, total pinjaman tersebut disebut-sebut menjadi Rp 2,5 miliar. Hal tersebut dihitung, tidak hanya dari pinjaman pokok. Tetapi, juga tambahan bunga serta beban denda yang harus dibayarkan karena keterlambatan mencicil. Dari situlah, kasus tersebut terbongkar. Setelah OJK melakukan audit.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim. Hingga akhirnya, kasus ini naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, sekitar April 2023. Lima dari enam eks pegawai itu pun akhirnya dijebloskan ke tahanan, usai dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan, 4 April 2023. Dan 24 Mei 2023, mereka menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Namun, dakwaan tersebut dianggap prematur. Sehingga, mereka pun mengajukan eksepsi. Saat ini, kasus tersebut masuk dalam keterangan saksi-saksi. (one/mie) Editor : Ronald Fernando
#bpr persada guna #kredit fiktif