Dalam sidang eksepsi itu, kelimanya kompak menyebut bahwa dakwaan JPU Kabupaten Pasuruan kabur. Bahkan, prematur atau cacat hukum. Untuk itu, mereka berharap agar majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan. Serta, mengembalikan berkas perkara kepada JPU dan membebaskan mereka dari Rutan Bangil seketika setelah putusan dibacakan.
“Kami memandang dakwaan JPU prematur,” ungkap anggota tim penasihat hukum para terdakwa, Erwin Indra Prasetya dalam pembacaan eksepsi di ruang sidang PN Bangil yang dilakukan untuk kelima kliennya, Rabu (31/5).
Antara lain, Iin Yudia Agustin Indira (bagian personalia dan umum), Juriyanto (account officer), Bambang Prihandoko (kepala bagian marketing). Lalu, Heri Priyanto Setiadi (kepala operasional) dan Saiful Arifin (account officer).
Erwin menjelaskan, masalah kredit tersebut sudah terselesaikan di internal KBPR Kalimasada pada 25 Maret 2015. Penyelesaian yang melibatkan pengurus, pengawas, dan auditor internal itu diputuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT) KBPR Kalimasada.
Saat itu, para pihak bersepakat menyelesaikan masalah itu secara internal. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dan penyerahan aset kepada BPR Kalimasada serta laporan pengurus kepada OJK.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/25/05/2023/kasus-kredit-fiktif-lima-mantan-pegawai-bpr-persada-guna-disidang/
“Utang sebesar Rp 672 juta dari 19 nasabah itu sudah dihapus. Seiring dengan musyawarah dan penyerahan aset KBPR Kalimasada tersebut,” ungkap dia.
Namun, kenyataannya hal itu berubah. Setelah KBPR Kalimasada sudah tak ada lagi dan berganti menjadi PT BPR Kalimasada. Bahkan, kini bernamakan BPR Persada Guna.
Utang yang sebelumnya telah diselesaikan di tingkat internal itu, dicuatkan seiring pergantian manajemen. Bahkan, lima kliennya dilaporkan atas dugaan kredit fiktif yang sebenarnya persoalan tersebut telah diselesaikan.
“Justru kami mencurigai proses peralihan badan hukum koperasi menjadi PT diduga kuat terjadi akuisisi ilegal dari aset KBPR Kalimasada menjadi aset PT BPR Kalimasada maupun PT BPR Persada Guna. Karena ditengarai tanpa melalui prosedur dan aturan koperasi,” imbuhnya.
Sengketa itu pun, kata Erwin, saat ini tengah disidangkan perkara perdatanya di PN Bangil. Karena itulah, ia dan tim penasihat hukum terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia dan timnya pun berharap majelis hakim menerima eksepsi yang dilayangkannya. Serta, membatalkan dakwaan JPU atau setidaknya dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
“Kami meminta majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara para terdakwa dihentikan dan tidak dilanjutkan. Serta, mengembalikan berkas perkara kepada JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Memulihkan hak para terdakwa dan membebaskan para terdakwa seketika setelah putusan,” tandasnya.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar meyakinkan, bakal memberikan tanggapan tersebut di persidangan. “Nanti akan kami tanggapi eksepsi terdakwa di persidangan,” singkatnya.
Sekadar mengingatkan, lima eks pegawai BPR Persada Guna, Kecamatan Grati, yang sebelumnya bernama KBPR Kalimasada ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyaluran kredit fiktif.
Selain mereka, ada satu terduga pelaku lainnya. Yakni, Ishak, yang juga merupakan pegawai BPR setempat. Namun, yang bersangkutan sakit parah, sehingga berkasnya tidak masuk “gerbong” kelima terdakwa.
Dugaan kredit fiktif ini bermula dari kegiatan pinjaman atau kredit yang ditengarai fiktif oleh 19 nasabah pada 2015. Belasan orang tersebut “dicatut” namanya untuk melakukan kredit ke BPR Persada Guna di Grati.
Total kredit yang digulirkan mencapai Rp 672,450 juta. Hingga pada 2019, kredit tersebut membengkak. Karena beban bunga dan denda, seiring tak terbayarnya pinjaman itu. Selama empat tahun, pinjaman tersebut menjadi Rp 2,5 miliar.
Kasus tersebut terbongkar setelah OJK melakukan audit. BPR lantas melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. (one/hn) Editor : Jawanto Arifin