Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Kredit Fiktif, Lima Mantan Pegawai BPR Persada Guna Disidang

Jawanto Arifin • Kamis, 25 Mei 2023 | 15:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
BANGIL, Radar Bromo - Dugaan penyaluran kredit fiktif yang terjadi delapan tahun lalu itu akhirnya terbongkar. Lima orang yang diduga terlibat pun ditahan. Kelimanya juga telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Kejahatan perbankan itu terjadi di BPR Persada Guna, Kecamatan Grati. Tersangkanya tidak lain orang internal, mantan pegawai di BPR Persada Guna.

Kelima terdakwa bahkan sama-sama memiliki jabatan penting di BPR Persada Guna. Dua di antaranya sebagai account officer yaitu, Juriyanto dan Saiful Arifin. Tiga yang lain yaitu, Iin Yudia Agustin Indira sebagai bagian personalia dan umum; Bambang Prihandoko selaku kepala bagian marketing; dan Heri Priyanto Setiadi sebagai kepala operasional.

Selain lima terdakwa, sebenarnya ada satu terduga pelaku lainnya. Yakni, Ishak, yang juga pegawai BPR Persada Guna. Namun, yang bersangkutan sakit parah. Sehingga, membuatnya tak bisa masuk “gerbong” kelima terdakwa.

Kasus dugaan kredit fiktif ini terbongkar setelah Otoritas Jasa Keungan (OJK) melakukan audit di BPR Persada Guna. Kasus ini bermula dari kegiatan pinjaman atau kredit fiktif oleh 19 nasabah pada 2015.

Kuasa hukum pelapor dari BPR Persada Guna, Adityo Darmadi menjelaskan, 19 orang tersebut dicatut namanya untuk melakukan kredit ke BPR Persada Guna di Grati.

“Ada peminjaman atau kredit di BPR Persada Guna dengan menggunakan data KTP dan KK atas nama 19 orang tersebut,” terang Adityo.



Total besaran kredit yang digulirkan mencapai Rp 672,450 juta. Namun, kemudian pinjaman itu tak terbayar. Sehingga, menimbulkan pembengkakan beban bunga dan denda pada tahun 2019.

Selama kurun waktu empat tahun mulai 2015 sampai 2019, pinjaman tersebut menjadi Rp 2,5 miliar. Nilai itu tidak hanya dihitung dari pinjaman pokok. Tetapi, juga tambahan bunga serta beban denda yang harus dibayarkan karena keterlambatan mencicil.

Adanya pembengkakan tersebut lantas diketahui setelah dilakukan audit oleh OJK. Dari situlah, OJK mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan kredit. Sehingga, kasus ini pun merambah ke ranah hukum.

“Sebelumnya sudah dimusyawarahkan di tingkat internal perbankan untuk dilakukan pengembalian. Namun, karena tidak ada iktikad baik dari keenam terduga pelaku tersebut, akhirnya ditempuhlah jalur hukum,” tuturnya.

Adityo menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan ke Mapolda Jatim pada tahun 2019. Dari laporan itulah, kepolisian akhirnya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, kasus ini naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan pada April 2023.

Lima dari enam eks pegawai itu pun dijebloskan ke tahanan pada 4 April 2023. Yaitu, setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Dan kemarin (24/5), mereka menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

“Hanya lima yang ditahan dan menjalani dakwaan. Karena satu lagi, menderita sakit komplikasi dan harus dirawat di rumah sakit. Sehingga, dibuat berkas berbeda dan belum menjalani dakwaan karena tidak memungkinkan,” imbuhnya.



Adityo menjelaskan, para terduga pelaku ini bekerja sama untuk memuluskan dugaan kredit fiktif tersebut. Mereka memanfaatkan tetangga atau orang-orang sekitar untuk kemudian diproses mengajukan pinjaman fiktif dengan bermodalkan KTP dan KK.

Masing-masing yang memiliki jabatan saling terikat untuk menjalankan kegiatan terlarang tersebut. “Dugaannya mereka bekerja sama. Ada kerja sama antara account officer, marketing, hingga bagian lainnya yang saling terikat,” sambung dia.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar menguraikan, dakwaan terhadap kelima orang itu dibacakan dalam persidangan Rabu (24/5). Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bangil Abang Martin tersebut, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 49 (1) huruf a jo Pasal 56 KUHP atau kedua Pasal 49 Ayat (2) huruf a Pasal 56 KUHP UU RI Nomor 10/1998 tentang Perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Agenda sidangnya adalah dakwaan. Kami sudah menyampaikan dakwaannya,” bebernya.

Sementara itu, penasihat hukum kelima terdakwa, Erwin Indra Prasetya menegaskan, bakal memberikan pembelaan maksimal untuk kliennya. “Kami akan buktikan kebenarannya seperti apa di persidangan,” singkatnya. (one/hn) Editor : Jawanto Arifin
#bpr persada guna #kredit fiktif