Vonis Nabilatul jadi kejutan bagi semua pihak dalam kasus ini. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Yuniar Yudha Himawan, menjatuhkan vonis lebih ringan ke terdakwa. Tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman selama 2 tahun 6 bulan, tidak sesuai dengan apa yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam putusannya, PN Pasuruan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 9 bulan.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 242 KUHP. Nabila terseret dalam kasus itu setelah menjadi saksi dalam sidang pembunuhan terhadap Fatkhurrozy.
Diantara keterangan Nabilatul yang dinilai bohong terkait dengan hubungannya dengan Fadila Rokhman yang menjadi terdakwa pembunuhan. Kepada jaksa penuntut umum, Nabilatul sempat mengelak jika dirinya mengenal Fadila. Alih-alih memiliki hubungan dekat.
Tetapi dilain kesempatan, Nabilatul menjelaskan jika Fadila merupakan tetangga yang kira-kira rumahnya berjarak 1 kilometer dengan rumah terdakwa. Nabilatul juga mengakui dirinya pernah menjalin asmara dengan Fadila sebelum bertunangan dengan korban Fatkhurrozy.
Bahkan ketika sidang berlangsung, majelis hakim juga tidak hanya sekali mengingatkan. Bahkan juga diterangkan ancaman pidana terkait keterangan palsu. Tak hanya itu, Nabilatul juga mulanya menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Fadila pascapenusukan terhadap Fatkhurrozy.
Tetapi dia sendiri kemudian mengakui pernah bertemu dengan Fadila di gang ketika pulang bekerja. Bahkan setelah itu, Nabilatul juga berkomunikasi dengan Fadila melalui ponsel temannya. Dia berpesan agar Fadila berhati-hati karena keberadaannya sudah diincar aparat kepolisian.
Menanggapi vonis tersebut, Nabilatul dan jaksa sama-sama pikir-pikir untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Keduanya masih mempertimbangkan dengan matang untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan hakim,” kata Wahyudiono, Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan. Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. (tom/fun) Editor : Ronald Fernando