Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sembilan Bulan Dilaporkan, Polemik Sewa Pasar Wonosari Jalan di Tempat

Jawanto Arifin • Rabu, 5 April 2023 | 21:40 WIB
PASAR DESA: Suasana di Pasar Desa Wonosari saat pagi. Sejak Pemdes Wonosari memberlakukan penarikan biaya sewa, para pedagang merasa keberatan. (Foto: Dok. Radar Bromo)
PASAR DESA: Suasana di Pasar Desa Wonosari saat pagi. Sejak Pemdes Wonosari memberlakukan penarikan biaya sewa, para pedagang merasa keberatan. (Foto: Dok. Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo - Sudah sekitar sembilan bulan polemik tarif sewa Pasar Desa Wonosari dilaporkan ke polisi. Namun, sejauh ini belum ada progres berarti.

Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Herlambang merasa kasus itu jalan di tempat. Sejak dilaporkan Juli 2022 lalu, perkembangannya belum signifikan. Padahal, kerugian yang ditimbulkan cukup besar.

“Kami berharap kasus ini secepatnya bisa dieksekusi dan ditindaklanjuti. Agar tidak berlarut-larut. Karena banyak desakan dari masyarakat atas kasus tersebut. Kami sudah mendapatkan stigma dari masyarakat,” sampainya.

Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto juga mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ataupun pungli pada Pasar Desa Wonosari. Padahal, audit inspektorat sudah muncul. Ada kerugian hingga Rp 4,3 miliar. “Artinya, ada mens rea atau niat jahat untuk tidak membayar sewa aset Pasar Desa Wonosari yang dimiliki pemerintah desa,” paparnya.

Ia berharap, agar kasus tersebut diusut tuntas. Tidak diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/15/08/2022/polisi-periksa-enam-pedagang-untuk-dalami-masalah-pasar-desa-wonosari/



Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Bambang Sutejo menuturkan, penyelidikan kasus ini masih on the track. Artinya, pengusutan benang kusut kasus yang menyebabkan kerugian pemerintah desa masih berlanjut.

“Memang ada kerugian negara yang sudah disebutkan. Tapi, kami perlu melengkapi serangkaian pemeriksaan kembali sebelum mengambil langkah tindak lanjut dalam kasus ini,” bebernya.

Seperti yang pernah diberitakan, kemelut soal sewa Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, berujung pada ranah hukum. Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari memilih mempolisikan para pedagang lantaran ogah membayar sewa stan pasar setempat.

Aduan ke pihak Polres Pasuruan itu dilayangkan tahun lalu (14/7). Para pedagang dilaporkan karena persoalan itu tak kunjung ada titik temu. Meski berulang kali mediasi dilakukan. Namun, pihak pedagang ogah untuk membayar sewa kios ataupun bedak yang digunakan.

Persoalan ini sendiri bermula, dari kerja sama antara pemerintah Desa Wonosari dengan pihak ketiga, PT Anggun Bakti Perkasa. Kerja sama itu berkaitan dengan pembangunan pasar desa di wilayah setempat.

https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pandaan/07/07/2022/pedagang-pasar-wonosari-nongkojajar-keberatan-pemdes-tarik-sewa/



Ada setidaknya 600 unit tempat usaha yang direalisasikan di Pasar Desa Wonosari. Sebagian berupa bangunan ruko. Sebagian lagi, kios, los, dan meja untuk pedagang. Kerja sama pembangunan pasar itu, direalisasikan sejak 1991 silam.

Dalam perjanjian itu, pemerintah desa menyiapkan lahan, berupa tanah kas desa. Sementara pembangunannya, direalisasikan PT Anggun Bakti Perkasa.

Kerja sama tersebut berakhir hingga 2011. Dengan perjanjian, aset bangunan yang ada, beralih menjadi milik pemerintah desa. Persoalan pun muncul setelah masa kontrak tersebut berakhir.

Karena ratusan pedagang yang menempati kawasan setempat, ogah untuk membayar sewa. Kurang lebih ada 300 pedagang. Satu pedagang, ada yang memiliki lebih dari satu stan.

Mediasi sejatinya berulang kali dilakukan. Namun, tetap saja, tidak ada titik temu. Padahal, pihak pemerintah desa ataupun BPD mengklaim, sudah ada Perdes yang mengatur sewa stan pasar itu.

Di sisi lain, para pedagang bukannya ogah untuk melakukan pembayaran sewa. Karena mereka mengklaim, saat ini saja, retribusi untuk pemanfaatan lapak ataupun stan di Pasar Desa Wonosari terus dilakukan. Setiap hari, pemungutan dilakukan.

Pedagang mempertanyakan dasar untuk biaya sewa itu. Pedagang beralasan, Perdes Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi acuan, dinilai masih perlu di-review kembali. Sesuai saran DPMD Kabupaten Pasuruan. Lantaran pembahasannya, tidak melibatkan pedagang. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin
#pasar desa #pasar wonosari tutur