Ini berdasarkan dari pengakuannya saat diperiksa penyidik. “Ketika melihat korban, saya nafsu,” singkat Qosim polos saat pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.
Aksi tak patut itu dilakukan tersangka Sabtu (25/3) petang lalu. Bermula saat kakek korban, SL, 60, warga Wonorejo, minta pijat atau terapi kepada tersangka. SL minta dipijat, lantaran mengalami masalah kesehatan berupa stroke pada tubuhnya.
Usai memijat SL, tersangka meminta untuk dibuatkan minuman. Kakek korban kemudian beranjak ke dapur untuk membuatkan kopi. Namun sebelum ke dapur, SL mendapati badan cucunya terasa panas.
Ia pun meminta agar tersangka memijati cucunya sekalian. “Begitu ke dapur untuk membuat kopi, tersangka melancarkan aksi,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan IPTU Anton Hendro Wibowo.
Baca Juga: Tukang Pijat asal Kraton Cabuli Pasien Bocah hingga Alami Pendarahan
Tersangka lalu menggrayangi korban. Pertama membuka baju korban, kemudian mulai meraba-raba dan memijati korban. Hingga tersangka berbuat tak layaknya seorang tukang pihat.
Aksi tersebut sempat diketahui kakek korban. Namun pelaku berkilah, kalau hanya memijati korban. “Kakek korban yang percaya, akhirnya diam saja. Sementara, korban usai dipijat, kemudian sempat pergi untuk mengaji,” ungkap Anton.
Nah, saat hendak berangkat ngaji, ia bertemu dengan DR budenya. Kepada DT, korban kemudian menceritakan semua apa yang menimpanya. Hal itu, kemudian membuat bude korban marah. Ia bersama warga, kemudian menggruduk tersangka yang saat itu masih berada di rumah kakek korban.
Amuk warga menjadi. Pelaku juga sempat dihakimi. Untungnya, ia berhasil diamankan dari kepungan massa.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Menurut Anton, pihaknya masih akan melakukan visum. Untuk memastikan kondisi korban. Karena ada yang menyebut, kalau bagian kemaluan korban sampai berdarah atas ulah cabul tersangka.
Atas ulahnya itu, ia disangkakan melanggar pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ancamannya, 15 tahun penjara. (one/fun) Editor : Ronald Fernando