Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Curi 4 Merak di Tempat Kerja Yayasan Kaliandra, Dijual Lagi

Muhammad Fahmi • Jumat, 24 Maret 2023 | 22:28 WIB
TAK AMANAH: Bukhan dan Warto saat digelandang ke Mapolsek Prigen, Rabu malam (22/3). (Rizal Syatori/ Radar Bromo)
TAK AMANAH: Bukhan dan Warto saat digelandang ke Mapolsek Prigen, Rabu malam (22/3). (Rizal Syatori/ Radar Bromo)
PRIGEN, Radar Bromo - Sebagai pegawai penjaga hewan di Yayasan Kaliandra, Bukhan seharusnya menjaga hewan-hewan itu dengan baik. Namun yang ada, ia malah mencuri dan menjual salah satu ternak itu.

Alhasil, kini Bukhan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dibekuk petugas Polsek Prigen bersama rekannya yang jadi penadah.

Kedua pelaku dibekuk Rabu malam (22/3) sekitar pukul 18.00. Mereka yakni Bukhan, yang asal Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Satu lagi Bernama Warto, 55, warga Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Bukhan mencuri merak di Yayasan Kaliandra yang ada di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Lalu menjualnya ke Warto.

“Kejadiannya sekitar Juni tahun 2022 lalu, pukul 04.30 pagi. Namun, baru dilaporkan pihak Kaliandra ke Polsek Prigen Rabu (22/3) pagi hari. Malam harinya dua orang pelakunya kami amankan,” jelas Kanitreskrim Polsek Prigen Ipda Zahari.

Dari hasil penyelidikan, Waerto menerima merak dari Bukhan. Selanjutnya, merak-merak itu dijual ke orang lain. “Merak yang dicuri pelaku berjumlah empat ekor. Per ekornya dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Dari hasil penjualan, Bukhan mendapat bagian Rp 2 juta dan sisanya Rp 4 juta dibawa Warto,” jelas kanitreskrim.

Bersamaan tertangkapnya dua orang pelaku, petugas juga mengamakan sejumlah barang bukti. Yakni sejumlah berang yang diduga pembeliannya dari uang hasil pencurian merak. Berupa satu buah jaket, dan satu buah sarung.



Atas kejadian itu, pihak Yayasan Kaliandra mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. Selama ini Kaliandra melakukan penangkaran merak. Mereka telah mengantongi surat izin dari instansi terkait.

“Untuk dua orang pelakunya, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan mapolsek. Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP,” tegas Zahari. (zal/mie) Editor : Muhammad Fahmi
#pencurian hewan