Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ditawari Jadi Purel Gaji hingga Rp 5 Juta, Ternyata Dijadikan PSK Tretes

Jawanto Arifin • Selasa, 14 Maret 2023 | 14:11 WIB
TERSANGKA HUMAN TRAFFICKING: Lima tersangka human trafficking saat dirilis di hadapan awak media. (Iwan Andrik/Radar Bromo)
TERSANGKA HUMAN TRAFFICKING: Lima tersangka human trafficking saat dirilis di hadapan awak media. (Iwan Andrik/Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo - Praktik perdagangan manusia yang dilakukan Agung Dwi dan kawan-kawan, dipastikan berlangsung sejak Oktober 2022 atau sudah 5 bulan. Mereka mengiming-imingi korban dengan gaji besar agar mau bekerja.

Mulanya, bukan bekerja sebagai PSK. Mereka dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) atau purel. Hal ini terungkap dalam press release yang berlangsung di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, sebanyak 48 orang diamankan atas kasus human trafficking di Prigen, Jumat (10/3). Sebanyak 43 orang di antaranya, berstatus sebagai korban. Bahkan, tiga di antaranya masih anak-anak.

Sementara, lima lainnya dijadikan tersangka atas kasus perdagangan manusia tersebut. Mereka adalah Agung Dwi dan Puspa Dewi yang berperan sebagai mucikari. Tiga yang lain adalah penjaga vila, yaitu Puguh, 34, asal Kabupaten Nganjuk; Atim, 58, warga Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Prima, 39, asal Padangsidimpuan, Sumatra Utara.

Bayu menjelaskan, praktik perdagangan manusia tersebut dilakoni para pelaku sejak Oktober 2022. Hal itu diketahui berdasarkan catatan tamu yang memesan layanan korban.

“Kami menemukan buku catatan tersangka. Tercatat, mereka melakoninya sejak Oktober 2022,” jelas Bayu.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/11/03/2023/bekuk-lima-pelaku-human-trafficking-di-tretes-48-psk-ikut-diperiksa/



Ia menambahkan, praktik itu yang dilakukan dengan modus mempekerjakan korban sebagai lady companion atau LC. Mereka kemudian diiming-imingi pendapatan jutaan rupiah.

“Mereka mendapatkan iming-iming uang. Besarannya variatif. Antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk menjerat korban,” paparnya.

Iming-iming itulah yang akhirnya membuat para perempuan tersebut tertarik. Mereka kemudian menyanggupi pekerjaan tersebut. Para mucikari ini kemudian mendapatkan keuntungan dari “menjual” korban.

Rata-rata, mereka dijual seharga Rp 700 ribu. Para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan di bawah Rp 100 ribu saja. “Tapi, kami masih melakukan pendalaman,” ulasnya.

Kelima tersangka tersebut kini harus meringkuk di penjara dengan waktu yang tidak sebentar. Mereka dijerat pasal berlapis. Selain pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, juga dijerat pasal 88 jo pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang diubah dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (one/hn) Editor : Jawanto Arifin
#psk tretes #prostitusi pasuruan #prostitusi tretes #human trafficking