Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Bosda Probolinggo Persis dengan Tuntutan

Ronald Fernando • Jumat, 10 Maret 2023 | 16:37 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI
KANIGARAN, Radar Bromo– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menuruti keinginan jaksa penuntut umum (JPU). Empat terdakwa kasus dugaan Korupsi Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa BOSDA SD-SMP, divonis sesuai dengan tuntutan JPU.

Majelis hakim yang menyidangkan perkada ini pada Rabu (8/3) malam menilai, Mohammad Maskur Cs, bersalah. Terdakwa Mochmad Maskur, yang saat itu menjabat kepala Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Probolinggo divonis dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Begitu juga dengan terdakwa Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) dan rekanan, terdakwa Edi Sutrisno selaku Direktur CV Mitra Widyatama. Kedua terdakwa juga sama dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Akhmad Basori selalu PPTK divonis dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara. (lihat grafis)

”Sidang dugaan korupsi pengadaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa BOSDA SD-SMP Kota Probolinggo sudah diputus. Putusan hukuman dari majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Abdul Mubin melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Thesar menerangkan, selain divonis hukuman pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan juga menjatuhi hukuman membayar denda pada keempat terdakwa. Masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Hanya terdakwa Maskur yang tidak dibebankan membayarkan uang pengganti alias nihil, karena dia sudah mengembalikan uang.

”Pasal yang dibuktikan dalam putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan. Yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tambahnya.

Atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya tersebut, penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Ada waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

”Kami masih menyatakan pikir-pikir, meski putusannya sudah sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” ujarnya.

Sementara itu, M. Wildan Prayoga selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Budi saat dikonfirmasi, membenarkan putusan majelis hakim atas perkara kliennya sama dengan tuntutan. Budi yang jadi kliennya, diputus dengan hukuman pidnaa selama 3 tahun 6 bulan. ”Saya menyatkaan pikir-pikir selama 7 hari. Karena perlu koordinasi lebih lanjut dengan pak Budi,” terangnya.

Diktahui sebelumnya, Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Satuan Menegah Pertama (SMP) Disdikbud Kota Probolinggo, ditengaai terjadi penyelewengan. Dana tahun anggaran 2020 berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp 974.915.919. Angka itu berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinis Jawa Timr Nomor SR-180/PW13/5/2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tanggal 31 Maret 2022. (mas/fun) Editor : Ronald Fernando
#korupsi lks #pemkot probolinggo #korupsi pengadaan lks