Kasi Humas Polres Probolinggo Ipda Sugeng Santoso menegaskan, Fi diamankan di rumah kerabatnya yang ada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Saat ini status Fi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul. Sudah diamankan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Sugeng.
Berdasarkan pemeriksaan pada empat saksi, menurut Sugeng, Fi terbukti menyetubuhi muridnya. Sehingga, Fi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saat ini berkasnya masih disusun. Mengenai ancamanya, jelas tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apakah juncto ke pasal lainnya, masih didalami,” terangnya.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/21/02/2023/guru-ngaji-di-sumber-dilaporkan-cabuli-muridnya/
Melati sendiri didampingi oleh ayahnya Tin, 40, pada Senin (6/3) siang mendatangi kantor Dinsos Kabupaten Probolinggo untuk meminta pendampingan. Lalu pekan depan, pihak PPA Dinsos akan mendatangi kediaman Melati.
Azwin Syahrul Riza, petugas PPA Dinsos Kabupaten Probolinggo membenarkan hal tersebut. “Tadi datang ke kantor untuk meminta pendampingan. Selanjutnya, pekan depan kami akan ke kediamannya. Untuk kondisi psikisnya tadi terbilang normal. Pendampingan akan terus dilakukan hingga putusan pengadilan. Dan insyaallah pekan depan kami ke rumahnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fi, 18, yang seorang guru ngaji tega mencabuli muridnya, Melati, yang masih di bawah umur. Bukan sekali, tapi sampai lima kali.
Melati dicabuli sekitar bulan Januari. Namun, Tin, ayah dari Melati baru mengetahui putrinya diperlakukan tak senonoh pada 4 Februari 2023. Dia lantas melaporkan Fi ke Polres Probolinggo. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin