Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duduk Perkara Mantan Sekda Kota Probolinggo Dilaporkan Penipuan Rekrutmen CPNS

Muhammad Fahmi • Jumat, 17 Februari 2023 | 18:12 WIB
Photo
Photo
MAYANGAN, Radar Bromo-Laporan penipuan modus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjerat mantan Sekda Kota Probolinggo Bambang Agus Suwignyo terus berjalan. Bambang dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan atau penggelapan modus rekrutmen CPNS di lingkungan Pemkot Probolinggo. Kini kasus itu dilimpahkan ke polresta setempat.

Bambang dilaporkan YS, warga Kota Probolinggo melalui penasihat hukumnya (PH), Mohamad Thamrin. Menurut Thamrin, setidaknya ada 16 orang yang menjadi korban dugaan penipuan dan atau penggelapan rekrutmen CPNS oleh terlapor Bambang. Termasuk kliennya, YS.

Karena itu, pihaknya melaporkan kasus itu ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 dengan nomor tanda bukti lapor TBL/B/663.01/XII/2022/SPKT/POLDA JATIM. Bambang dilaporkan diduga melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

“Sudah kami laporkan kasus pidananya ke Polda Jatim. Total ada 16 orang yang menjadi korban dengan nilai uang yang ditipu atau digelapkan terlapor mencapai Rp 3 miliar. Kami melaporkan Bambang Agus Suwignyo Cs. Jadi, ada beberapa juga turut terlapor,” katanya.

Saat ini, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan itu ditangani Polres Probolinggo Kota (Polresta). Karena, Polda Jatim sudah melimpahkan kasus tersebut ke Polresta.

”Kejadian penipuan dan atau penggelapan itu diperkirakan tahun 2018. Namun, memang baru dilaporkan pada tahun 2020 itu,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal membenarkan adanya pelimpahan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Bambang Agus Suwignyo. Kini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus itu.

”Benar, laporan polisi itu sudah dilimpahkan Polda Jatim ke Polres Probolinggo Kota. Kami sekarang masih tahap penyelidikan, memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” terangnya.

Terpisah, SW Djando Gadohoka, kuasa hukum Bambang Agus Suwignyo mengaku, dirinya belum bisa memberikan keterangan tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menjerat kliennya. Sebab, pihaknya adalah kuasa hukum di bidang perdata.



Sementara untuk kasus pidana, Djando mengaku belum dapat kuasa dari Bambang untuk mendampingi. ”Untuk pekara laporan dugaan penipuan dan penggelapan, saya belum dapat kuasa. Jadi belum dapat berkomentar,” katanya.

 

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/29/05/2020/mantan-sekda-kota-probolinggo-dilaporkan-ke-polisi-soal-penipuan-cpns/

Bambang sendiri pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen CPNS tahun 2018. Dia dilaporkan pada Mei 2020 ke Polresta Probolinggo oleh orang tua KM selaku korban.

Saat itu, korban hendak mendaftarkan diri sebagai calon PNS di lingkungan Pemkot Probolinggo. Mengetahui itu, terlapor yang saat itu menjabat sebagai sekda Pemkot Probolinggo menawarkan diri agar KM mendaftar melalui dirinya. Dengan cacatan membayar sejumlah uang.

Orang tua KM pun membayar uang dengan total Rp 205 juta pada Bambang. Namun, saat itu korban ternyata tidak lolos tes seleksi CPNS. (mas/hn)

  Editor : Muhammad Fahmi
#dugaan penipuan #pemkot probolinggo #penipuan cpns #mantan sekda kota probolinggo dilaporkan ke polisi