A Tajul Arifin selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Edi Sutrisno mengatakan, tuntutan berbeda untuk para terdakwa memang menjadi pertanyaan. Namun, pihaknya fokus pada tuntutan yang ditujukan pada kliennya.
Dalam hal ini, kliennya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Dan, tuntutan itu menurutnya terlalu tinggi. Mengingat, kliennya sudah mengembalikan semua uang sesuai nilai kerugian negara.
”Kerugian negara sudah dikembalikan tuntas oleh Pak Edi. Memang mengembalikan kerugian negara itu tidak menghapus pidananya. Tetapi, tuntutan hukuman itu terlalu tinggi,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Jumat (3/2).
Tajul menerangkan, ada banyak faktor kenapa kemudian tuntutan untuk kliennya dinilainya sangat berat. Pertama, Edi adalah rekanan. Dia berada di luar lingkaran sistem pemerintahan.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/03/02/2023/korupsi-lks-eks-kadisdikbud-kota-probolinggo-dituntut-35-tahun-penjara/
Kliennya juga hanya sebagai penyedia jasa. Tidak pernah ada niatan untuk me-mark up harga setinggi-tingginya. Karena itu, pihaknya langsung mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
”Pak Edi betul-betul sebagai pihak di luar sistem pemerintahan. Kerugian negara juga sudah dikembalikan. Tapi, buku LKS yang ada di sekolah tidak dikembalikan. Sehingga, Pak Edi ini rugi mengembalikan kerugian negara dan rugi modal. Hal itu menurut saya tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa,” terangnya.
Sementara itu, M. Wildan Prayoga, selaku PH terdakwa Budi Wahyu Riyanto juga menilai, tuntutan pada kliennya 3 tahun 6 bulan juga terlalu berat. Oleh karena itu, pihaknya langsung menyiapkan pembelaan untuk disampaikan pada majelis hakim. Supaya dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan dalam perkara tersebut.
”Pada prinsipnya kami menghormati tuntutan JPU. Baik berupa pasal yang dianggap terbukti oleh JPU dan lama pemidanaan yang dituntut. Tetapi, kami mempunyai sudut pandang berbeda dengan jaksa terkait perkara ini. Selanjutnya akan kami tuangkan dalam nota pembelaan pada hari Rabu minggu depan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa Akhmad Basori selaku PPTK dituntut paling ringan. Yaitu, 3 tahun penjara. Sidang tuntutan itu dilakukan Rabu (1/2) malam di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Sementara itu, tiga terdakwa lain sama-sama dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Yaitu, Mohamad Maskur yang saat itu menjabat kepala Disdikbud; Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi kabid Pendidikan Dasar (Pendas); dan Edi Sutrisno selaku direktur CV Mitra Widyatama sebagai rekanan. (mas/hn)
Tuntutan pada Empat Terdakwa
Akhmad Basori (PPTK di Disdikbud)
Dituntut hukuman 3 tahun penjara
Membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan
Mohamad Maskur (kepala Disdikbud)
Dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
Membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan
Budi Wahyu Riyanto (mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud)
Dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
Membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan
Edi Sutrisno (rekanan, Direktur CV Mitra Widyatama)
Dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
Membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan Editor : Jawanto Arifin