Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Korupsi LKS, Eks Kadisdikbud Kota Probolinggo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jawanto Arifin • Jumat, 3 Februari 2023 | 15:08 WIB
TERJERAT KORUPSI BOSDA: Mantan Kadisdikbud Kota Probolinggo M Maskur saat mengenakan rompi tahanan. (Dok. Radar Bromo)
TERJERAT KORUPSI BOSDA: Mantan Kadisdikbud Kota Probolinggo M Maskur saat mengenakan rompi tahanan. (Dok. Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penggandaan LKS melalui dana BOSDA Kota Probolinggo 2020, dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa Akhmad Basori selaku PPTK dituntut paling ringan. Yaitu, 3 tahun penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lain sama-sama dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Yaitu, Mohamad Maskur yang saat itu menjabat kepala Disdikbud; Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi kabid Pendidikan Dasar (Pendas); dan Edi Sutrisno selaku direktur CV Mitra Widyatama sebagai rekanan.

Selain tuntutan hukuman pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda. Masing-masing terdakwa didenda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sidang tuntutan itu dilakukan Rabu (1/2) malam di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Saat itu, JPU membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa.

”Sidang tuntutan sudah digelar Rabu malam. Kami sidang sampai malam, karena memang dapat giliran sidang terakhir,” katanya.

Dalam tuntutan yang dibacakannya, JPU menyebut keempat terdakw terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dituntut dengan pasal dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.



”Untuk terdakwa Maskur, Budi, dan Edi, dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Ditambah denda masing-masing Rp 50 juta dengan subsider selama 3 bulan kurungan,” katanya.

Sedangkan terdakwa Basori dikatakan Thesar, dituntut hukuman pidana lebih rendah. Yaitu, 3 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar densa Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

”Tuntutan hukuman pidana untuk terdakwa Basori memang lebih rendah. Ini disesuaikan dengan peran terdakwa yang berbeda,” terangnya.

Tuntutan itu juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Terdakwa Edi mengembalikan Rp 395 juta, terdakwa Budi sebesar Rp 3,5 juta, dan terdakwa Basori Rp 1,5 juta.

Sedangkan terdakwa Maskur tidak mengembalikan karena dia tidak menerima uang yang mengakibatkan kerugian negara. Hanya saja, terdakwa Maskur selaku pejabat penanggung jawab pengguna anggaran.

”Hal yang memberatkan, tentunya perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan hukum dan merugikan negara,” terangnya.



Kasus dugaan korupsi penggandaan LKS untuk SD dan SMP dengan menggunakan dana BOSDA 2020 itu sendiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 974.915.919. Jumlah itu tertuang dalam surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor SR-180/PW13/5/2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tanggal 31 Maret 2022. Sementara nilai total proyeknya mencapai sekitar Rp 6,9 miliar. (mas/hn)

 

Tuntutan pada Empat Terdakwa

Akhmad Basori (PPTK di Disdikbud)
- Dituntut hukuman 3 tahun penjara
- Membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan

Mohamad Maskur (kepala Disdikbud)
- Dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
- Membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan

Budi Wahyu Riyanto (mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud)
- Dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
- Membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan

Edi Sutrisno (rekanan, Direktur CV Mitra Widyatama)
- Dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
- Membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan

Hal yang meringankan
- Para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara
- Edi Sutrisno mengembalikan Rp 395 juta; Budi Wahyu Riyanto mengembalikan Rp 3,5 juta; Akhmad Basori mengembalikan Rp 1,5 juta.

Hal yang memberatkan
Perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan hukum dan merugikan negara. Editor : Jawanto Arifin
#korupsi dinas pendidikan kota probolinggo #korupsi pengadaan lks #korupsi bosda #korupsi kota probolinggo