Santri di Pandaan yang Dibakar Senior Meninggal

Muhammad Fahmi • Dipublikasikan Jumat, 20 Januari 2023 | 07:05 WIB
Suasana saat keluarga, warga dan sejumlah santri lainnya mengantar jenazah korban untuk dikebumikan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
Suasana saat keluarga, warga dan sejumlah santri lainnya mengantar jenazah korban untuk dikebumikan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
GEMPOL, Radar Bromo - Empat kali operasi dan dua puluh hari menjalani rawat inap di rumah sakit. Namun, akhirnya INF, 13, harus menyerah. Santri di Pasuruan yang diduga dibakar seniornya itu meninggal.

Warga Dusun Kepulungan Dua, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, itu meninggal Kamis (19/1) pukul 03.15 di RSUD Sidoarjo. Di hari yang sama, jasad korban dibawa ke rumah duka dan dimakamkan.

Muji, paman korban menjelaskan, keponakannya itu mengalami luka bakar 70 persen setelah diduga dibakar seniornya di Pesantren Al-Berr. Yaitu, MAM, 16. Gara-garanya, sang keponakan disebut-sebut mencuri.

Kejadiannya pada malam tahun baru, Sabtu (31/12) tahun 2022 di pesantren yang ada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Saat itu, korban sempat dirawat di IGD RS Mitra Sehat Medika. Namun, karena luka bakarnya mencapai 70 persen, malam itu juga korban dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Selama sekitar 20 hari, korban menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo. Bahkan, korban sudah empat kali dioperasi. Selama itu pula, kondisi korban sadar dan bisa diajak berkomunikasi.

“Namun, di hari kedua puluh itu, kondisi korban sempat ngedrop. Kemudian dini hari mengembuskan napas terakhir. Tentunya kami keluarga besar sangat berduka dan kehilangan,” tuturnya.

Jasad korban langsung dibawa pulang dan tiba di rumah duka, Kamis (19/1) pukul 11.45. Kedatangan korban yang dibawa dengan ambulans dari RSUD Sidoarjo disambut isak tangis keluarga, kerabat, dan tetangga korban.



Hadir pula ratusan santri, pengurus, serta pengasuh Pesantren Al-Berr di rumah duka. Mereka datang takziah sejak pagi, begitu mendapat informasi korban meninggal.

Begitu diturunkan dari ambulans, jasad korban dimasukkan ke keranda yang sudah disiapkan. Sempat disemayamkan beberapa menit di rumah duka, jasad korban kemudian disalatkan di Masjid Al Ikhlas di dusun setempat. Tidak jauh dari rumah korban.

Sekitar pukul 12.45 di bawah cuaca gerimis, jasad korban dimakamkan di TPU Dusun Kepulungan Dua. Jaraknya sekitar 400 meter dari rumah korban.

Ratusan teman korban yang tidak lain sesama santri di Pesantren Al-Berr pun mengantar korban ke peristirahatan terakhirnya. Termasuk keluarga, kerabat, dan para tetangga.

“Meninggalnya korban membuat orang tuanya syok. Dia anak pertama dari dua bersaudara, putra pasangan suami istri Gun dan Yul,” terang Muji.

Kasun Kepulungan Dua Nasik mengatakan, makam korban sudah siap sejak pagi. Begitu ada informasi korban meninggal, warga langsung menyiapkan makam untuk korban.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/03/01/2023/diduga-curi-uang-santri-di-pandaan-disiram-bensin/



“Mulai pagi, makam korban sudah siap. Namun, memang baru bisa dimakamkan siang setelah jasad korban tiba di rumah duka pas waktunya duhur,” tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara Pesantren Al-Berr Ustad M. Syamsul menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban. Mewakili keluarga besar pesantren, pengasuh, pengurus, dan santri lainnya, pesantren menurutnya sangat kehilangan dengan meninggalnya korban.

“Semoga kedua orang tuanya diberi kesabaran menghadapi ujian ini. Kami pengasuh dan pengurus pondok pesantren, sekaligus para santri sangat kehilangan dan menyampaikan duka mendalam,” tuturnya.

Korban sendiri saat ini duduk di bangku SMP kelas VII. Dia baru masuk pesantren di tahun ajaran 2022-2023. Belum genap setahun korban mondok.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Aiptu Nidhom membenarkan bahwa korban meninggal Kamis (19/1) dini hari. Adapun kasusnya saat ini sudah masuk tahap dua. Juga sudah dilimpahkan ke PN Bangil.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/04/01/2023/santri-pembawa-bensin-buat-teman-terbakar-terancam-5-tahun-penjara/



“Tuntutan pasalnya tetap terhadap tersangka. Sekarang sudah tingkat penuntutan jaksa. Hari ini (20/1) agendanya mulai sidang. Untuk tersangkanya MAM, 16, asal Kutorejo, Pandaan, saat ini ditahan di Lapas Bangil,” tegasnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 80 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (zal/hn) Editor : Muhammad Fahmi
santri dibakar santri pasuruan