Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perselingkuhan Pegawai Berujung Pembunuhan, PDAM Siapkan Sanksi

Ronald Fernando • Kamis, 19 Januari 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
KRAKSAAN, Radar Bromo –  Perumdam Tirta Argapura (dulu PDAM Kabupaten Probolinggo) memastikan akan memberikan sanksi pada Ayu Putri, 30, yang berselingkuh dengan teman kerjanya. Namun, pemberian sanksi menunggu hasil penyelidikan atas peristiwa pembunuhan itu.

Direktur Perumdam Tirta Argapura Ghandi Hartoyo menegaskan hal itu kemarin. Menurutnya, memang benar Ayu adalah pegawai PDAM. Statusnya adalah pegawai tetap.

Begitu pula suaminya, Abdul Manan, 31. Lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas teman sekantornya, Dony Lukmana itu juga tercatat sebagai pegawai tetap PDAM.

Berbeda dengan Dony. Dia masih berstatus calon pegawai (capeg). “Jadi korban ini masih capeg. Sementara tersangka dan istrinya statusnya pegawai tetap,” terang Gandhi.

Namun, memang belum dapat dipastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ayu. Saat ini, menurut Gandhi, pihaknya masih mendalami peristiwa itu. Terutama keterkaitan atau peran Ayu Putri dalam peristiwa pembunuhan itu.

“Jadi sanksi dari perusahaan (PDAM). Bukan dari Inspektorat. Untuk sanksi bagi istri tersangka kami perlu konfirmasi kepada pihak kepolisian dulu,” katanya.

Menurutnya, untuk pendalaman PDAM perlu melakukan konfirmasi pada kepolisian perihal hasil penyelidikan atas kasus itu. Tujuannya untuk memperjelas keterlibatan istri tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga lantaran asmara tersebut.

Dari sana baru akan diputuskan jenis pelanggaran dan bentuk sanksi yang akan diberikan. Apakah tergolong pelanggaran ringan atau berat.

“Apa hukumannya (sanksi), apakah berat atau ringan, tergantung hasil penyelidikan kepolisian. terutama apa peran yang bersangkutan (istri terangka) dalam kasus ini. Hal tersebut yang akan menjadi pertimbangan,” lanjutnya.

Bila tergolong ringan, menurut Gandhi, bisa saja sanksinya berupa peringatan. Namun, bila tergolong berat sanksi yang diberikan bisa sampai pemecatan.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Perusda Rengganis Suhud. Menurutnya, pemberian sanksi pada pegawai perusahaan daerah yang melanggar diberikan oleh perusahaan itu sendiri. Bukan diberikan oleh Inspektorat. Hal ini juga berlaku di Perusda Rengganis.

“Saya rasa sama ya. Sebab, baik Perusda Rengganis, maupun PDAM itu sama-sama perusda. Jadi sanksinya diberikan oleh perusda sendiri,” terangnya.

Pertimbangannya, karena pegawai perusda diangkat oleh perusda sendiri. Artinya, status mereka adalah pegawai dari perusda. Bukan PNS atau P3K.

Hal serupa disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Pemerintahan, Aparatur Daerah, dan Desa pada Inspektorat Kabupaten Probolinggo Teguh Prihantoro. Menurutnya, status kepegawaian Abdul Manan, Dony Lukmana, dan Ayu Putri adalah pegawai biasa. Mereka bukan P3K, juga bukan PNS. Ketiganya adalah pegawai PDAM, karena diangkat oleh PDAM sendiri.

Dengan status kepegawaian tersebut, menurutnya, sejauh ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa sanksi dapat diberikan oleh Inspektorat. Terutama sanksi pada istri tersangka yang diduga berselingkuh dengan korban.

“Namun, kami masih cari dan kaji apakah ada peraturan khusus tentang pemberikan sanksi itu. Sejauh ini kami belum menemukan. Misalnya ada tentu akan kami beri sanksi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan terjadi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dringu, Sabtu (14/1). Abdul Manan membunuh rekan kerjanya, Dony Lukmana. Keduanya sama-sama pegawai PDAM, namun beda kantor.  Akibatnya, Dony meninggal di tempat kejadian.

Tersangka emosi setelah istrinya yang juga pegawai PDAM, mengaku telah berselingkuh dengan korban, sehari sebelumnya. Sehingga membuat tersangka gelap mata dan merencanakan pembunuhan. (mu/hn) Editor : Ronald Fernando
#perselingkuhan #dendam asmara #mpp probolinggo #pembunuhan probolinggo