Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Curi Motor di Halaman Masjid Sumberrejo Purwosari, 3 Sekawan Dibekuk

Muhammad Fahmi • Senin, 19 Desember 2022 | 14:40 WIB
Qohir, Tompel dan Sondik Ardiansyah saat diamankan di Mapolsek Purwosari.
Qohir, Tompel dan Sondik Ardiansyah saat diamankan di Mapolsek Purwosari.
PURWOSARI, Radar Bromo - Sehari setelah mencuri sebuah motor di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, tiga kawanan pelaku berhasil ditangkap. Petugas Polsek Purwosari menangkap ketiganya saat mampir di rumah temannya, Sabtu (17/12) malam.

Mereka yaitu Tompel (nama panggilan), 18 dan Sondik Ardiansyah, 29. Keduanya asal Dusun Kucur, Desa Sumberrejo, Purwosari. Satu pelaku lainnya yaitu Qohir, 44, warga Dusun/Desa Watuagung, Prigen.

Pada Jumat (16/12) pukul 12.00, mereka mencuri sebuah motor Honda Scoopy milik Khoirul Akhadi, 42, warga Dusun Kucur, Desa Sumberrejo, Purwosari. Saat itu, motor nopol N 6892 TDJ itu diparkir di halaman masjid Nurul Jadid di Dusun Kucur, Desa Sumberrejo, Purwosari. Pemilik motor lantas masuk ke masjid untuk salat.

Sabtu (17/12) pukul 18.40, ketiga pelaku main ke rumah rekannya di Desa Pucangsari, Purwosari. Mereka tak sadar petugas Buser Polsek Purwosari sedang membuntuti. Dan saat itulah, mereka ditangkap. Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwosari.

“Tiga pelakunya kami bekuk saat berada di rumah temannya,” beber Kanitreskrim Polsek Purwosari Aipda Dodik Waluyo.

Ketiganya, menurut Kanitreskrim, memiliki peran berbeda saat beraksi. Tompel dan Sondik berperan sebagai eksekutor. Sedangkan Qohir menjadi penjual motor hasil curiannya.



Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebuah kunci T, satu unit motor protolan tanpa pelat nopol, satu lembar STNK, dan dua buah HP.

“Saat ini dalam proses penyidikan. Para pelakunya dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tuturnya. (zal/hn) Editor : Muhammad Fahmi
#curanmor pasuruan #maling motor pasuruan