Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bekuk Dua Pemuda asal Ranuyoso Lumajang yang Mencuri Motor di ATM

Jawanto Arifin • Rabu, 9 November 2022 | 15:32 WIB
TERSANGKA: Yuda dan Hamid, dua warga Lumajang yang sudah dibekuk. (Foto: Humas Polres Probolinggo for Jawa Pos Radar Bromo)
TERSANGKA: Yuda dan Hamid, dua warga Lumajang yang sudah dibekuk. (Foto: Humas Polres Probolinggo for Jawa Pos Radar Bromo)
LECES, Radar Bromo - Anggota unit reskrim polsek Leces berhasil membekuk dua pelaku pencuri sepeda motor. Keduanya yakni M. Yuda Wimsalam 22 dan Hamid 23, yang sama-sama berasal dari Ranuyoso, Lumajang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti mencuri motor milik Rofiq 39, warga Jorongan, Leces.

Kapolsek Leces AKP Rini Ifo Nila Krisna mengatakan, pencurian ini bermula saat korban mendatangi ATM BRI Leces dengan mengendarai Honda Beat pada Jumat (4/11). Saat itu sekitar pukul 04.00. Begitu tiba di lokasi, korban memarkirkan kendaraan dalam kondisi terkunci setir. Korban lalu masuk ke ATM, kurang lebih 10 menit untuk menarik tunai.

"Sayangnya korban tidak menyadari bahwa kendaraannya telah menjadi incaran kedua tersangka. Usai menarik tunai, korban terkejut saat melihat motornya sudah tidak ada diparkir," kata kapolsek, Selasa (8/11) pagi.

Peristiwa yang membuat korban mengalami kerugian Rp 13 juta itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Leces. “Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP dengan meminta rekaman CCTV dari pihak bank,” lanjutnya.

Saat dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa kendaraan milik korban tengah berada di salah satu rumah di Lumajang. Kemudian anggota reskrim Polsek Leces berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang guna mendatangi lokasi.

"Setelah mendapati sepeda motor korban, anggota kemudian menginterogasi pemilik rumah dan didapati bahwa kendaraan tersebut diletakkan oleh kedua tersangka," ucap kapolsek.



Petugas lalu bergerak mengamankan kedua tersangka yang tak jauh dari lokasi parkir kendaraan hasil curian. Kedua tersangka lalu dibawa menuju Mapolsek Leces guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tandasnya. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin
#curanmor probolinggo #polsek leces