Kapolsek Leces AKP Rini Ifo Nila Krisni mengatakan, tersangka berhasil ditangkap sehari setelah kejadian. Jumat (7/10), pukul 13.00, ia dibekuk ketika berada di salah satu toko di Kecamatan Leces.
Awalnya, ada tiga pelaku yang berusaha membobol bengkel Lihin Jaya Motor di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kamis (6/10). Bengkel ini milik Sholihin, 24, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kebupaten Probolinggo.
Syukur aksi yang dilakukan pukul 00.10 itu, diketahui sejumlah saksi. Salah satunya, Bahrul, 19, warga Desa Jorongan. Ia bersama dua temannya melihat ada tiga orang tak dikenal mondar-mandir dan mencurigakan di bengkel milik Sholihin.
Mereka datang menggunakan satu unit sepeda motor. Ternyata, satu dari tiga pelaku naik ke genteng bengkel. Mengetahui itu, saksi memanggil warga untuk membantunya mengamankan pelaku.
Sadar aksinya diketahui warga, ketiga pelaku langsung kabur. Mereka meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian. “Warga tidak berhasil menangkap para pelaku. Hanya bisa mengamankan sepeda motor dan handphone milik pelaku yang tertinggal,” ujar Nila, Sabtu (8/10).
Tak lama kemudian, pemilik bengkel datang dan melihat pintu bangunan pertama. Ternyata, gembok pintu sudah rusak. Helmnya juga raib.
Ia pun mengecek bangunan kedua. Atapnya telah di rusak, berlubang. Namun, pelaku belum sempat masuk karena dipergoki warga. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.000.000,” katanya.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Leces. Unit Reskrim Polsek Leces, segera menyelidikinya. Termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Di antaranya, sepeda motor milik pelaku.
Begitu identitas para pelaku berhasil diidentifikasi, sejumlah anggota berusaha membekuknya. Jumat (7/10), sekitar pukul 13.00, polisi mendapatkan informasi salah satu pelaku, Zaenal Arifin, berada di sebuah toko bersama temannya. “Mendapat informasi itu, petugas melakukan penangkapan,” katanya.
Kini, masih ada dua pelaku lain yang diburu. Masing-masing berinisial F dan D. Kini, mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Leces.
Zaenal kini ditahan di Mapolsek Leces. Ia disangka melanggar pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (rpd/rud) Editor : Jawanto Arifin