Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bawa 50 Gram Sabu-Sabu dari Madura, Dihadang di Tol Kejapanan

Jawanto Arifin • Minggu, 25 September 2022 | 20:13 WIB
PERUSAK GENERASI: Tersangka narkoba JD dan RK yang disergap BNN Kabupaten Pasuruan di Jalan Tol Kejapanan. (Mukhamad Rosyidi/Radar Bromo)
PERUSAK GENERASI: Tersangka narkoba JD dan RK yang disergap BNN Kabupaten Pasuruan di Jalan Tol Kejapanan. (Mukhamad Rosyidi/Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - BNN Kabupaten Pasuruan mencegat mobil penjahat narkoba di Jalan Tol Kejapanan. Dua pelaku kedapatan membawa 50 gram sabu-sabu dari Pulau Garam, Madura.

Dua tersangka diketahui berinisial JD dan RK. Pemuda 26 dan 24 tahun itu sama-sama warga Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan AKBP Erlang Dwi Permata menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi kepada BNN Provinsi Jawa Timur.

Informasi itu menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur Madura--Malang. Berdasar informasi tersebut, kemudian dilakukan pendalaman dan penyelidikan hingga ditemukan titik terang.

"Setelah melakukan beberapa kali pendalaman, didapat informasi ada pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu yang akan dilakukan Selasa (13/9),” terang Erlang.

Petugas BNN Jatim pun segera berkoordinasi dengan BNN kabupaten dan kota jajaran agar menghadang kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku. Benar saja. Paket itu dibawa oleh sebuah mobil bernopol AG 1370 LI.

Mobil itu meluncur dari Bangkalan ke arah Pasuruan. Saat melewati tol Kejapanan, mobil tersebut dihentikan. Petugas lalu menggeledahnya dan menemukan paket sabu-sabu di dalam jok mobil. Totalnya seberat 50 gram. Kristal putih tersebut disembunyikan dalam plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik hitam. “Barang bukti sabu langsung kami sita," ungkapnya.



Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling ringan 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (sid/far) Editor : Jawanto Arifin
#bnn kabupaten pasuruan #pengedar sabu