Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke polisi. Bahkan MR sementara sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan, Dani Harianto menguraikan, pelaku dilaporkan pihak keluarga korban, Rabu (17/8). Laporan itu didasari atas aksi kekerasan seksual yang dilakukan MR, terhadap Melati (nama samaran), 14, anak tirinya.
Kejadian memilukan itu menimpa Melati, 18 Juli 2022. Saat itu Melati yang merupakan siswi SMP di Purwosari ini, diantar ayah tirinya tersebut ke sekolah. Korban tidak sendirian. Ada teman-temannya yang lain ikut diantar. Kebetulan, MR memang bekerja sebagai sopir bus antar-jemput siswa.
Begitu sampai di sekolah, korban pun menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Tapi, suhu tubuh Melati kala itu tinggi. Sehingga dia dipersilakan untuk istirahat di rumah. "Begitu disarankan untuk istirahat di rumah, korban pun menuju ayah tirinya untuk meminta diantar membeli obat dan pulang," terang Dani.
Namun, celaka bagi korban. Betapa tidak, bukannya diantar membeli obat, pelaku malah merayunya. MR mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban yang takut menolak, akhirnya menuruti kemauan pelaku. Di situlah, ia akhirnya menjadi korban kebiadaban ayah tirinya tersebut. Pelaku menyetubuhi korban di dalam bus yang sering dikemudikannya.
Aksi itu bukan hanya sekali dilakukan. Karena ketagihan, pelaku melancarkan aksi serupa berulang-ulang. Hingga korban tak tahan. Ia pun bercerita kepada ibunya.
Dari situlah, kedok pelaku terbongkar. Karena tidak terima, pihak keluarga korban, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu sendiri dilayangkan 17 Agustus 2022 pagi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya tengah mendalami. Bahkan, terduga pelaku sudah diamankan.
"Sementara kami dalami lebih jauh," bebernya singkat. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin