Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Pemuda Mabuk Cokot Pengedar Pil Koplo asal Tiris

Jawanto Arifin • Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:09 WIB
DIAMANKAN: Busarianto diamankan di Mapolsek Tiris. (Polres Probolinggo for Radar Bromo)
DIAMANKAN: Busarianto diamankan di Mapolsek Tiris. (Polres Probolinggo for Radar Bromo)
TIRIS, Radar Bromo - Warga Dusun Moloran, Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Busarianto, 37, diamankan Unit Reskrim Polsek Tiris. Jumat (12/8), ia dibekuk setelah disangka mengedarkan obat keras berbahaya. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Tiris.

Kapolsek Tiris Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat mendapat laporan adanya peredarasan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti.

Ketika anggotanya melakukan patroli, mendapati dua pemuda mabuk di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan pil dari Busarianto. “Dua orang pemabuk itu mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari Busarianto,” katanya, Sabtu (13/8).

Dari keterangan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, mengamankan tersangka ketika berada di rumahnya, di Dusun Moloran, Desa Rejing. Saat diamankan, Busarianto tidak dapat mengelak. Bersamanya, polisi menemukan 100 butir pil trihexipenydil.

Akibat perbuatannya, Busarianto disangka melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. (ar/rud) Editor : Jawanto Arifin
#pengedar pil #polsek tiris #pil koplo #mabuk