Kapolsek Tiris Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat mendapat laporan adanya peredarasan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti.
Ketika anggotanya melakukan patroli, mendapati dua pemuda mabuk di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan pil dari Busarianto. “Dua orang pemabuk itu mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari Busarianto,” katanya, Sabtu (13/8).
Dari keterangan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, mengamankan tersangka ketika berada di rumahnya, di Dusun Moloran, Desa Rejing. Saat diamankan, Busarianto tidak dapat mengelak. Bersamanya, polisi menemukan 100 butir pil trihexipenydil.
Akibat perbuatannya, Busarianto disangka melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. (ar/rud) Editor : Jawanto Arifin