Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus BLT-DD Ranuwurung yang Diduga Ditilap Mantan PJ Ditangani Polisi

Ronald Fernando • Kamis, 4 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
GADING, Radar Bromo- Kasus raibnya anggaran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) Triwulan Pertama di Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, berlanjut ke ranah hukum. Kini, kasus tersebut telah berada di meja penyidik Polres Probolinggo.

Inspektorat Kabupaten Probolinggo menyerahkan kasus yang menyeret mantan penjabat (pj) Kepala Desa (Kades) Ranuwurung berinisial W itu ke kepolisian. W tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang Rp 204 juta yang diduga digelapkan itu.

Sebelumnya, W telah membuat perjanjian akan mengembalikan uang bantuan tersebut. Sampai batas waktu yang diberikan, W tak kunjung menepati janjinya. Keterangan ini disampaikan Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat.

“Tempo hari ada kesepakatan dan keinginan dari W untuk mengembalikan uangnya. Namun, sampai batas waktu yang ditunggu masih belum ada,” ujarnya, Selasa (3/8).

Sebelumnya, W berjanji akan mengembalikan paling lambat akhir Juli 2022. Namun, sampai awal Agustus, belum jelas kapan akan mengembalikan. “Pengembaliannya bisa dilakukan kepada (pemerintah) desa. Dikembalikan dan membuat berita acara. Jika sudah selesai dan terpenuhi semua, maka bisa langsung disalurkan bantuannya,” jelasnya.

Dengan belum dikembalikannya uang tersebut, Herman mengatakan, pihaknya telah memberi informasi kepada kepolisian. Karena itu, tindak lanjut penanganan perkara ini akan dilakukan kepolisian.

 

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/06/07/2022/mantan-pj-kades-ranu-wurung-gading-dilaporkan-tilap-blt-dd-tiga-bulan/



“Prosesnya dikembalikan lagi ke Polres. Misalnya nanti Pj-nya mau mengembalikan, yang jelas sudah diproses,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Bripka Muhtar Yuliharto membenarkan adanya rekomendasi oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Saat ini, kepolisian masih mendalaminya.

“Kami saat ini melakukan pendalaman. Kami masih lakukan penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Diketahui, mantan Pj Kades Ranuwurung berinisial W dilaporkan warganya telah menilap dana BLT-DD triwulan pertama tahun 2022. Nilainya mencapai Rp 204 juta. Laporan yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo itu, langsung ditindaklanjuti. W diperiksa.

Dana BLT-DD tahun 2022 yang dilaporkan ditilap itu adalah dana bulan Januari, Februari, dan Maret. Saat itu, W masih menjabat sebagai Pj kades Ranuwurung. Jabatan itu diembannya mulai September 2021 sampai April 2022. Setelah itu, W berstatus sebagai staf Kecamatan Gading.

Penyalahgunaan BLT-DD itu diketahui berdasarkan hasil audit Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

Hingga triwulan pertama berakhir, pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) triwulan pertama Desa Ranuwurung, tak kunjung diserahkan. Di sisi lain, Dinas PMD tengah mengevaluasi dan menganalisis kondisi Desa Ranuwurung, yang termasuk dalam desa tertinggal. Dari situlah terungkap BLT-DD selama triwulan pertama tahun 2022 tak disalurkan.



Jawa Pos Radar Bromo sudah mengkonfirmasi W. Namun, saat dihubungi via telepon, tak kunjung menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tak direspons. (mu/rud) Editor : Ronald Fernando
#pemkab probolinggo #blt-dd #korupsi blt dd