Dia adalah Jodi Farid Setiawan, warga Perum Candra Kartika, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo. Pemuda 24 tahun itulah yang menggondol isi kotak amal musala pada Rabu (27/7).
”Pelakunya sudah terungkap. Kami amankan yang bersangkutan saat berada di rumahnya,” kata Kapolsek Sukorejo AKP Safiudin.
Jodi dibekuk pada Selasa (2/8) dini hari sekitar pukul 01.00. Identitas pelaku terungkap dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Tim Buser Polsek Sukorejo juga mencermati rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah warga sekitar musala.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/28/07/2022/kotak-amal-musala-nur-hidayah-di-sukorejo-kebobolan-kali-kelima/
”Pencurian uang kotak amal dilakukan pelaku seorang diri. Uangnya sekitar Rp 400 ribu. Sudah habis,” tambah Safiudin.
Setelah pelaku tertangkap, tim Buser dini hari itu juga langsung mengembangkan penyelidikan ke aksi-aksi kriminal lain yang pernah dilakukan Jodi. Ternyata terungkap, pelaku ini pernah melakukan pencurian rumah kosong di Perum Candra Kartika, Desa Suwayuwo. Rumah itu milik Bobby Novianto, 35. Tetangga pelaku sendiri.
Saat kejadian, rumah sedang ditinggal keluar oleh korban beserta keluarganya. Pelaku berhasil membawa kabur jam tangan mahal milik korban. Kini, Jodi ditetapkan tersangka. Dia ditahan dan barang bukti kejahatan diamankan ke Mapolres Pasuruan. (zal/far) Editor : Ronald Fernando