Bantahan itu disampaikan Penasihat Hukum Romi, Mizar Vikri ketika membacakan repliknya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/7). Vikri mengatakan, status tanah yang disangkakan menjadi objek korupsi oleh kliennya, masih diragukan kepemilikannya.
Bukti pemerintah desa atas klaim tanah tersebut hanya leter C. Bahkan, status kepemilikan tanah itu pun masih proses gugatan oleh tim pengacara Romi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/20/05/2022/bos-bengkel-yang-gunakan-tkd-di-warungdowo-dinilai-rugikan-negara-rp-400-juta/
“Kita semua tahu kalau leter C bukan bukti kepemilikan. Hanya untuk memastikan status pembayaran pajak. Sehingga pemerintah desa yang menyebut tanah aquo atau tanah yang disengketakan itu milik desa, tidaklah benar,” katanya.
Ia mengaku memiliki bukti surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika, tanah aquo atau tanah yang disengketakan belum pernah diterbitkan hak miliknya. Karena itu, ia beranggapan tanah itu merupakan tanah negara.
“Lalu, bagaimana klien kami disangkakan mengorupsi tanah kas desa itu. Padahal, dari satu sisi kami tidak pernah mengalihkan tanah tersebut. Tanahnya masih ada,” katanya.
Kalau dianggap tidak membayar sewa, kata Vikri, karena selama ini kliennya tidak pernah membuat perjanjian sewa dengan pemerintah desa. Pihaknya, dalam hal ini kliennya, pun tidak pernah ditagih. Berapa setahunnya tidak jelas.
“Kalau berkaitan dengan retribusi, maka hukumannya seharusnya bukan tipikor. Melainkan perda (peraturan daerah). Kalau dikaitkan dengan perda, apakah objek itu masuk ranah perda. Dan, selama ini dari yang kami ketahui di BAP (berita acara pemeriksaan), lahan tersebut tidak masuk objek perda," jelasnya. Karena itu, pihaknya mengajukan replik atas dakwaan JPU.
Diketahui, M. Romli alias Romi dimejahijaukan karena dinilai telah menyalahgunakan tanah negara tanpa izin. Berupa TKD Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjrentrek, Kabupaten Pasuruan.
Lelaki asal Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, itu didakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 joncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor. “Dakwaannya sudah dua pekan lalu. Sekarang masuk duplik,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra.
Menurutnya, Romi didakwa atas pelanggaran korupsi karena menempati tanah negara. Tanah negara yang dimaksud adalah TKD Desa Warungdowo. Bertahun-tahun terdakwa menempatinya. Namun, tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk desa.
Akibatnya, ada kerugian yang cukup besar imbas perbuatannya. Mencapai sekitar Rp 400 juta. “Ia menempati TKD untuk usahanya. Tapi, tidak ada pembayaran retribusi,” ujarnya. (one/rud) Editor : Jawanto Arifin