Penggerebekan terjadi pada Jumat malam (17/6). Rumah Yudi tiba-tiba didatangi sekelompok orang. Mereka datang untuk menggeledah. Sejumlah barang bukti ditemukan. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan empat kantong plastik sabu-sabu yang dikemas berbeda. Total jumlahnya 2,91 gram. Selain itu, petugas mengamankan handphone serta uang tunai Rp 100 ribu.
”Sabu-sabu itu disembunyikan dengan dibungkus kertas sobekan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.
Menurut Slamet, tersangka menjadi buruan petugas karena beberapa bulan terakhir terlibat perdagangan sabu-sabu. Jadi kurir narkoba. Petugas mendapatkan informasi tentang sepak terjang Yudi. Informasi itu menjadi bekal petugas untuk menyelidiki. Setelah yakin, petugas menggerebek tersangka di rumahnya.
”Tersangka kami tangkap sekitar pukul 20.00,” imbuh Slamet. Kini, Yudi harus menikmati hari-harinya di penjara. Dia terancam hukuman 10 tahun. (one/far) Editor : Jawanto Arifin