Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Telusuri Utang Sewa Rp 32 Miliar di Plaza Bangil

Ronald Fernando • Kamis, 21 April 2022 | 17:53 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo –Bertahun-tahun, uang sewa kios di Plaza Bangil, Kecamatan Bangil, tak terbayar. Nilainya mencapai Rp 32 miliar. Hingga akhirnya, tunggakan sewa kios itu pun menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari sinilah, akhirnya Kejari Kabupaten Pasuruan pasang mata. Korp Adhiyaksa menduga ada korupsi dalam urusan sewa-menyewa kios ini. Karena itu, pihaknya pun menelusuri uang sewa kios yang belum terbayar itu.

Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengakui, pihaknya sedang menelusuri temuan BPK itu. BPK menyebut, ada sewa kios di Plaza Bangil belum terbayarkan hingga sekarang. Nilainya sekitar Rp 32 miliar.

“Sedang kami telusuri. Masih pemeriksaan pihak-pihak yang terkait,” ungkap Ramdhanu.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menambahkan, uang sewa yang tak tertagih itu merupakan sewa penggunaan kios-kios yang ada di Plaza Bangil. Baik itu Plaza Lama ataupun Untung Suropati yang berada di depan Alun-alun Bangil.

Berdasar hasil audit BPK, ada temuan uang sewa yang belum dibayarkan senilai lebih dari Rp 32 miliar. Hal itu bisa memicu kerugian negara. “Kami sedang menelisiknya,” terangnya.

Menurut Jemmy, persoalan tersebut sejatinya sudah diselidiki sejak lama. Namun, tersendat karena pandemi Pandemi Covid-19. Selama pandemi, pihaknya tidak bisa leluasa melakukan pemeriksaan. Akhirnya, penyelidikan dihentikan sementara.



Baru saat ini, penyelidikan kembali dibuka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adakah tindak korupsi di dalamnya. Mengingat, audit BPK mendapati adanya uang sewa yang tak tertagih sebesar Rp 32 miliar.

“Kasusnya cukup lama. Sempat kami hentikan sementara karena pandemi. Tapi sekarang kami dalami lagi,” akunya.

Beberapa pihak terkait sudah diperiksa. Meski pihaknya enggan membeberkan siapa saja yang dimaksud. “Yang jelas masih dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Diano Vella Very Santoso melalui Kasi Perdagangan Dalam Negeri Subakti menyebut, masalah ini muncul sejak 2012. Tepatnya setelah masa sewa dari pihak ketiga berakhir, yaitu PT Sindo Makmur.

Sewa itu sendiri berlangsung selama 20 tahun. Artinya, para pedagang menempati kios atau ruko tersebut sejak kisaran tahun 1992. Ada setidaknya 268 kios di Plaza Untung Suropati Bangil dan 139 kios di Plaza Lama Bangil.

Biaya sewa rata-rata kios di sana mencapai Rp 3 juta - Rp 15 juta per tahun, bahkan bisa lebih. Tergantung hasil appraisal setiap tahunnya.

Begitu masa kontrak dengan pihak ketiga habis pada 2012, seharusnya kios-kios tersebut dikembalikan ke Pemkab Pasuruan. Sebab, menjadi aset daerah. Itu artinya, mereka yang menempati kios dikenai biaya sewa.



Kenyataannya, tidak demikian. Hanya segelintir penyewa kios yang membayar. Kebanyakan dari mereka enggan membayar sewa. Alasannya, mereka mengklaim bangunan tersebut milik mereka.

Hal inilah yang akhirnya berdampak terhadap munculnya utang tak tertagih tersebut. Besarnya mencapai kisaran Rp 32 miliar. Dan akhirnya utang itu menjadi temuan BPK.

“Ada yang membayar sewa memang, tapi sedikit. Mungkin tak sampai satu persen dari yang menghuni kios-kios tersebut. Ini yang akhirnya memicu munculnya temuan BPK tersebut,” bebernya.

Upaya menagih sewa kios sejatinya dilakukan. Namun, tidak berhasil. Hingga akhirnya, pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan menggandeng Kejari agar persoalan tersebut teratasi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Plasa Lama II Muslim mengungkapkan, pihaknya menempati salah satu kios atau ruko di kawasan setempat dengan akad memang membeli. Ada AJB yang dikantongi. “Kami tidak asal menempati. Kami membeli dari pemilik sebelumnya,” akunya.

Pihaknya pun siap kalau memang ada mediasi atau pertemuan untuk membahas persoalan ini. “Kalau ada pertemuan, kami siap memberikan penjabaran. Ini kami memang beli. Jadi kalau mau bayar sewa, bayar ke siapa? Lawong saya beli,” jelasnya. (one/hn) Editor : Ronald Fernando
#kejari kabupaten pasuruan #plaza bangil