Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan barang bukti uang dalam kasus ini. Yang ada barang bukti berupa surat perjanjian korban dengan pelaku, kartu ATM, laptop, dan handphone. Juga satu lembar rekening koran, empat lembar buku tabungan, dan dua lembar rekening.
"Untuk barang bukti uang nihil. Kami tidak mendapatkan barang bukti uang tunai dalam kasus ini," terang Bima.
Selain itu, pihaknya juga tidak mendapat barang bukti berupa aset. Sebab, tersangka memang tidak menggunakan uang korbannya untuk membeli aset. Uang hasil investasi para korban lebih banyak digunakan untuk membayar keuntungan korban di awal.
"Jadi belum mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh pelaku, uang itu tidak diarahkan ke sana. Lebih digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar keuntungan yang dijanjikan pada korban di awal," lanjutnya.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/15/04/2022/dari-perawat-geluti-trading-terjerat-penipuan-kini-dipenjara/
Karena tidak ada aset dan uang tunai, maka tidak ada juga penyitaan uang tunai dan aset. Sehingga keinginan korban agar uangnya kembali hanya sebatas harapan. "Nihil. Jadi hanya harapan saja," tuturnya.
Korban sebenarnya berharap uangnya bisa kembali. Apalagi, nominal uang yang diinvestasikan mencapai miliaran rupiah. Salah satunya Bagus, 35, warga Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
"Siapa yang tidak ingin uang kembali. Pasti ya. Seperti saya ini berharap uang saya kembali," katanya.
Bagus ketipu investasi bodong yang dijanjikan Syaiful Efendi, warga Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sebesar Rp 1,4 miliar. Bentuknya berupa uang tunai Rp 1,2 miliar dan emas batangan senilai Rp 200 juta. Uang itu sejatinya bukan hanya uangnya sendiri. Tetapi, uang yang dikumpulkan dari keluarganya.
Beruntung, Bagus bisa melunasi uang milik keluarganya. Sehingga korbannya saat ini hanya dirinya.
"Saya yakin uang ini dirupakan dalam bentuk lain. Karena jumlah uang ini tidak sedikit," terangnya.
Dalam kasus ini, Bagus meyakini uang para korban dicuci oleh pelaku. Entah itu dibelikan aset pribadi atas nama dirinya atau orang lain. Karena itu, ia berharap kasus ini dilanjutkan ke TPPU.
"Ini masih banyak yang mau laporan. Karena yakin ada pencucian uang dan kami harap uang kami bisa kembali," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok Trading Crypto. Ada 12 orang yang menjadi korban. Dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar. (sid/hn) Editor : Ronald Fernando