Syaiful Efendi diamankan oleh petugas saat bersembunyi di sebuah rumah kos yang ada di Kota Kediri, beberapa waktu lalu. Ia tak bisa mengelak. Langsung digelandang ke sel tahanan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ada dua laporan yang masuk pada pihaknya terkait kasus itu. Yaitu, pada 9 dan 25 Agustus 2021 lalu. Keduanya mengadukan bahwa jadi korban penipuan investasi bodong jenis Trading Crypto. Kerugiannya mencapai miliaran.
"Pelaku ini mendekati korbannya satu per satu. Kemudian membujuk dan mengiming-imingi keuntungan berlipat ganda," kata perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu saat rilis, kemarin.
Saat itu, pelaku mendapatkan keuntungan. Hal itu dimanfaatkan untuk membujuk korbannya. Kemudian pelaku menawarkan kerja sama dengan keuntungan sebesar 7 persen sampai 10 persen dari modal investasi.
"Pelaku ini juga memberikan surat perjanjian. Tetapi, ini hanya modus untuk meyakinkan korban saja," tutur mantan Kapolres Probolinggo Kota itu.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/01/04/2022/warga-pasuruan-ketipu-investasi-bodong-kedok-trading-crypto-serahkan-rp-14-m/
Korban yang sudah yakin, lantas mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka. Uang yang ditransfer, sesuai kesepakatan pelaku dan korban. "Tapi, uang tersebut oleh pelaku tidak seluruhnya dimasukan pada akun trading milik tersangka. Dalam perjalanannya, tersangka mengalami kerugian. Sampai modal korban habis," ungkapnya.
Pelaku yang buntung, tidak putus asa. Ia terus merekrut anggota baru hingga mencapai 12 orang. Dan dari anggota yang belakangan itu, modalnya dikasihkan kepada korban awal.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pendalaman terhadap aplikasi yang digunakan pelaku. Hasilnya, aplikasi tersebut ilegal. "Karena ulah pelaku ini, para korban kerugiannya ditotal mencapai Rp 7 miliar," katanya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 8 lembar surat perjanjian dengan korban, 2 lembar rekening, 1 lembar rekening koran, 4 buah buku tabungan, 3 ATM, 1 laptop, dan 1 HP.
Pelaku Syaiful dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Yakni, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumanya mencapai 4 tahun penjara. (sid/mie) Editor : Ronald Fernando