Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warga Pasuruan Ketipu Investasi Bodong Kedok Trading Crypto, Serahkan Rp 1,4 M

Ronald Fernando • Jumat, 1 April 2022 | 16:58 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
PASURUAN, Radar Bromo- Kasus investasi bodong berkedok trading Crypto tidak hanya terjadi di kota-kota besar. Di Kota Pasuruan, seorang warga juga jadi korban. Tak tanggung-tanggung, korban sudah mengeluarkan uang Rp 1,4 miliar. Namun, tak ada hasilnya.

Dia adalah Bagus, 35, warga Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Tetapi, tidak seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan yang mengajak korbannya untuk ikutan bermain. Dalam kasus ini, korban murni berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulannya.

Bagus mengaku terjerat investasi Crypto itu pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 sedang terjadi. Waktu itu, ada yang mengajaknya bertemu seseorang yang disebut pemilik investasi Crypto ini. Dia adalah S, warga Kelurahan/ Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Saat bertemu, S menjanjikan keuntungan setiap bulan sepuluh persen dari uang yang diinvestasikan.

"Dulu itu ada aviliatornya. Saya kemudian dipertemukan dengan pelaku S ini," katanya.

Korban pun dengan cepat tertarik ikut. S lantas membuatkan surat perjanjian bermaterai untuk korban. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa korban akan mendapat keuntungan setiap bulan 10 persen.

Korban lantas berinvestasi hingga Rp 1,4 miliar. Investasi berupa uang dan emas itu diberikan kepada S secara bertahap. Terdiri dari uang tunai sebagian besar dan batangan emas.

"Uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar dan Rp 200 juta sisanya berupa emas batangan," jelasnya.



Korban mengaku tidak curiga sedikitpun dia akan jadi korban investasi bodong. Dia juga tidak membayangkan, uangnya akan raib begitu saja.

Pada bulan pertama, pelaku memang benar memberikan keuntungan padanya. Tetapi, nilainya tidak sebesar perjanjian di materai.

Saat ditanya, ada saja alasan yang disampaikan pelaku. Begitu juga bulan-bulan berikutnya, kondisinya sama. Hingga akhirnya, korban meminta keuntungan sesuai perjanjian. Sejak saat itu, pelaku lepas tangan dan uangnya pun raib. "Ini bukan uang saya sendiri. Tapi, uang keluarga yang dikumpulkan,” lanjutnya.

Korban pun berusaha terus menghubungi pelaku. Bahkan, mencari tahu keberadaannya. Namun, tidak berhasil. Hingga akhirnya, pada Agustus 2021, itu korban melaporkan pelaku pada Polres Pasuruan Kota.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan beberapa kali kepada pelaku. Namun, pelaku tidak pernah datang.

"Kami sudah lakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kami bahkan telah memanggil yang bersangkutan. Tetapi, pelaku tidak pernah datang," terangnya.

Bukan hanya melayangkan surat panggilan. Bahkan, pihaknya juga menerbitkan surat untuk penangkapan pelaku. Tetapi, pelaku keburu kabur. Kaburnya pelaku juga ditengarai karena banyak korban yang merasa dirugikan.



"Kami terus mendalami kasus ini. Kami duga ini bukan hanya satu orang korbannya, tapi banyak. Karena itu, kami berharap yang menjadi korban untuk melapor," tandasnya.

Sejauh ini, pihaknya terus berusaha untuk mengungkap kasus ini. Termasuk mengejar pelaku. Menurutnya, pihaknya sudah mengetahui keberadaan pelaku. Saat ini, petugas masih terus mengintai pelaku. (sid/hn) Editor : Ronald Fernando
#polresta pasuruan #trading crypto #investasi bodong