Vonis itu lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, yaitu 17 tahun penjara.
Humas PN Bangil Afif Januarsyah Saleh mengungkapkan, sidang kasus pembunuhan tersebut berlangsung Senin (21/3) pekan lalu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Namun, bukan berarti ia tidak bersalah. Majelis hakim mendapati fakta bahwa terdakwa melanggar pasal 339 KUHP. Ia dinilai melakukan pembunuhan yang disertai pelanggaran pidana terlebih dahulu.
Dari fakta itulah, majelis hakim menilai terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan. Dia pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pembunuhan yang didahului oleh suatu tidak pidana lain. Hakim menjatuhinya vonis 12 tahun penjara,” beber Afif.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/11/2021/tepergok-mencuri-dua-remaja-nekat-menghabisi-pemilik-warung/
Meski tampak berat, sebenarnya putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Karena dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 17 tahun penjara.
Menurut Afif, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis lebih ringan. Salah satunya, terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa Fatkhur Rozi melakukan tindak pembunuhan itu pada Minggu, 24 Oktober 2021. Tidak sendirian, warga Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, itu melakukannya bersama rekannya, MED, 16, yang juga warga Kejayan.
Saat itu, keduanya mendatangi warung milik korban di Sladi. Mereka membobol warung untuk mencuri. Namun, korban memergoki terdakwa saat sudah masuk ke dalam warung.
Korban pun memukul wajah terdakwa, sehingga membuat terdakwa emosi. Dipicu amarah, terdakwa mengambil golok yang telah disiapkannya di motornya.
Lalu, dia menyabetkan golok itu empat kali pada korban. Tiga kali pada bagian punggung. Dan satu kali pada bagian kepala.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/11/2021/pembunuhan-pemilik-warkop-di-kejayan-terungkap-berkat-sandal-jepit/
Terdakwa lantas mengambil pipa galvalum yang ada di dalam warung dan memukulkan galvalum tersebut ke tubuh korban. Korban yang hendak lari, langsung dihantam oleh MED menggunakan botol minuman bersoda pada bagian kepalanya hingga pecah.
Lalu, Fatkhur Rozi membantingkan kursi ke tubuh korban. Untuk memastikan korban tak lagi berdaya. Korban pun meninggal.
Enam hari setelah kejadian itu, kedua pelaku ditangkap Polres Pasuruan pada 30 Oktober 2021. Dalam prosesnya, MED disidang lebih dulu dan divonis bersalah pada Januari 2022. Dia dihukum 6 tahun penjara. Lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 9 tahun penjara. (one/hn) Editor : Ronald Fernando